News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akibat Pelanggaran Prokes, Mendagri Terbitkan Instruksi Kepada Kepala Daerah | tvOne

Jumat, 20 November 2020 - 15:05 WIB
  • Reporter :

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan Instruksi mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan (prokes) untuk Pengendalian COVID-19. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya pelanggaran prokes di  Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala daerah yang melanggar instruksi ini dapat dikenakan sanksi, salah satunya berupa pencopotan dari jabatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adanya kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah pasal 67 huruf B Undang-undang 23/14 itu jelas mengatakan kewajiban salah satunya adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kalau itu dilanggar sanksinya di antaranya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78,” ujar Mendagri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal di Jakarta Kamis, 19 November 2020, mengatakan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat kabinet itu, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Pandemik COVID-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," tuturnya.

Menurut Safrizal, untuk menangani COVID-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Menurut Safrizal, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ucapnya.

Untuk itu,Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," paparnya.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Namun pengamat polisik Adi Prayitno mempertanyakan mengapa instruksi tersebut baru dikeluarkan.

“Kenapa instruksi ini dikeluarkan sekarang? Seakan-akan memang instruksi ini ditujukan kepada daerah dan kepala daerah tertentu yang kebetulan saat ini dinilai melanggar protokol kesehatan? Kalau hanya sebatas imbauan, mengingatkan, enggak ada soal. Cuma kn publik akhirnya menduga-duga jangan-jangan memang instruksi ini khusus untuk membidik salah satu kepala daerah yang saat ini sedang ramai diperbincangkan publik,” ujar Adi di Program Apa Kabar Indonesia Pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia berharap Mendagri berlaku adil dengan aturan yang baru diteken Rabu (18/11) itu.

“Apakah instruksi ini berlaku surut atau hanya untuk kasuistik yang terjadi di Jakarta beberapa belakangan ini? Kalau mau jujur instruksi ini harus berlaku surut dong misalnya pada saat pendaftaran pilkada ada 72 sampai 80 kepala daerah yang dilaporkan dan itu sudah ditegur keras oleh Mendagri. Apakah instruksi ini berlaku kepada mereka? Terkesan instruksi ini muncul karena Anies sama Jakarta saja,” tambahnya. (act/ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Panglima TNI Datangi Rumah Duka Kapten Zulmi Aditya
04:40

Panglima TNI Datangi Rumah Duka Kapten Zulmi Aditya

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto mendatangi rumah duka Kapten Infanteri Zulmi Adityya Iskandar, prajurit TNI yang gugur dalam insiden ledakan di Lebanon.
Menaker Yassierli Sidak Pabrik di Semarang, Temukan THR Dicicil
01:53

Menaker Yassierli Sidak Pabrik di Semarang, Temukan THR Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pabrik di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 
Empat Prajurit Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras, Dikenakan Pasal Penganiayaan
08:13

Empat Prajurit Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras, Dikenakan Pasal Penganiayaan

Markas Besar TNI melalui Pusat Penerangan menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Respons Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas
08:38

Respons Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. 
Menaker Umumkan Kebijakan Bekerja Dari Rumah
02:28

Menaker Umumkan Kebijakan Bekerja Dari Rumah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH untuk sektor swasta melalui surat edaran tentang optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. 
Pemerintah Indonesia Desak Investigasi Gugurnya 3 Prajurit TNI
01:26

Pemerintah Indonesia Desak Investigasi Gugurnya 3 Prajurit TNI

Indonesia menyampaikan kecaman keras dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB menyusul tewasnya tiga prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon.
Dua Pelaku Curanmor Diciduk Saat Makan Rujak
02:23

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Saat Makan Rujak

Polisi meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor saat tengah makan rujak di sebuah warung di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. 
Situasi Terkini Dari TPST Bantar Gebang
03:42

Situasi Terkini Dari TPST Bantar Gebang

Pasca longsor yang terjadi di zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, area gunungan sampah yang terdampak hingga kini belum kembali dioperasikan. 
Duka Misi Perdamaian, Tiga Prajurit Gugur
06:02

Duka Misi Perdamaian, Tiga Prajurit Gugur

Suasana duka menyelimuti rumah prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon. 
JK Sampaikan Duka Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
01:04

JK Sampaikan Duka Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian dunia di Lebanon.
Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Grobogan, Satu Warga Tewas
01:17

Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Grobogan, Satu Warga Tewas

Seorang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk di Dusun Gundih, Desa Sengo Wetan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu sore.
Kronologi WN Singapura Dibunuh dan Dicor di Cilacap
06:44

Kronologi WN Singapura Dibunuh dan Dicor di Cilacap

Misteri penemuan mayat pria yang mengapung di Sungai Citanduy, Desa Tarisi, Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah, pada Februari lalu akhirnya terungkap.
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar: PBB Harus Minta Pertanggung Jawaban Israel
18:20

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar: PBB Harus Minta Pertanggung Jawaban Israel

Dua prajurit penjaga perdamaian PBB asal Indonesia kembali gugur dalam serangan di wilayah Bani Hayan, Lebanon Selatan. 
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM
03:31

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak, baik subsidi maupun non-subsidi per 1 April 2026.
Penemuan Mayat Misterius Bikin Geger Warga Soppeng Sulawesi Selatan
03:01

Penemuan Mayat Misterius Bikin Geger Warga Soppeng Sulawesi Selatan

Kabar dari Makassar diawali dengan penemuan jenazah tanpa identitas yang menggegerkan warga Desa Congko, Kecamatan Mario Riwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kemenimipas Akan Buat Skema WFH Untuk Pegawai
01:37

Kemenimipas Akan Buat Skema WFH Untuk Pegawai

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan skema khusus terkait kebijakan WFH agar tidak mengganggu pelayanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. 
Kebakaran Empat Unit Ruko Tewaskan 11 Orang
02:21

Kebakaran Empat Unit Ruko Tewaskan 11 Orang

Sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kebakaran yang melanda empat unit rumah toko di kawasan permukiman padat Jalan Sulawesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Mucikari Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bandar Lampung
01:46

Mucikari Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bandar Lampung

Seorang mucikari bernama Nurma (41) tewas bersimbah darah setelah terlibat cekcok dengan dua orang pelanggan di kawasan lokalisasi Pemandangan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung
Dua Prajurit TNI kembali Gugur di Lebanon
01:02

Dua Prajurit TNI kembali Gugur di Lebanon

Dua prajurit TNI yang menjadi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) gugur.

Jangan Lewatkan

Sosok Selebgram Tri Indah Terseret dalam Isu Selingkuh Suami Clara Shinta, Diduga VCS dengan Alexander Assad

Sosok Selebgram Tri Indah Terseret dalam Isu Selingkuh Suami Clara Shinta, Diduga VCS dengan Alexander Assad

Seorang selebgram, Tri Indah R atau dikenal Keyndah ikut terseret isu perselingkuhan suami Clara Shinta. Sejumlah bukti VCS tangkapan layar ditemukan oleh Clara
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Jujur Sangat Prihatin, Bisa-bisanya Anak Duduk Diam Lihat HP Cuma Gegara ini

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Jujur Sangat Prihatin, Bisa-bisanya Anak Duduk Diam Lihat HP Cuma Gegara ini

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dukung PP Tunas diperjelas Permenkomdigi 9 Tahun 2026 guna batasi digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menaker: Perusahaan Swasta hingga BUMN-BUMD Ikut WFH 1 Hari Seminggu

Menaker: Perusahaan Swasta hingga BUMN-BUMD Ikut WFH 1 Hari Seminggu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD ikut melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) 1 hari dalam seminggu.
Terus-terusan Kritik Regulasi Baru F1 2026, Isu Max Verstappen Pensiun dari Formula 1 Semakin Menguat

Terus-terusan Kritik Regulasi Baru F1 2026, Isu Max Verstappen Pensiun dari Formula 1 Semakin Menguat

Masa depan juara dunia empat kali, Max Verstappen di Formula 1 jadi sorotan setelah kritiknya terhadap regulasi baru di F1 2026 yang makin keras.
Bukan Karena Dean James, KNVB Ngeh Ada Skandal Paspor Karena Ajax Rekrut Maarten Paes

Bukan Karena Dean James, KNVB Ngeh Ada Skandal Paspor Karena Ajax Rekrut Maarten Paes

Skandal paspor ini menyeret pemain kelahiran Belanda yang memutuskan untuk naturalisasi ke negara lain seperti Indonesia, Suriname dan Tanjung Verde. Di mana semua negara tersebut memiliki sistem kewarganegaraan tunggal. 
Jakarta LavAni Resmi Lepas Nato Dickinson Jelang Final Four Proliga 2026

Jakarta LavAni Resmi Lepas Nato Dickinson Jelang Final Four Proliga 2026

Jakarta LavAni resmi melepas salah satu pemain asingnya, Nato Dickinson jelang babak final four Proliga 2026.
Jay Idzes, Kevin Diks, dan Ole Romeny Sambangi Panti Asuhan usai Bela Timnas Indonesia, Lakukan Hal Berkelas Ini Sebelum Terbang ke Eropa

Jay Idzes, Kevin Diks, dan Ole Romeny Sambangi Panti Asuhan usai Bela Timnas Indonesia, Lakukan Hal Berkelas Ini Sebelum Terbang ke Eropa

Jay Idzes, Kevin Diks, dan Ole Romeny kunjungi Panti Yatim Aksi Nyata Jakarta. Bintang Timnas Indonesia ini bermain bersama anak yatim sebelum balik ke klub Eropa.
Reuni Ditunggu-tunggu, Yeum Hye-seon Akhirnya Tepati Janji pada Megawati Hangestri: Saya Selalu

Reuni Ditunggu-tunggu, Yeum Hye-seon Akhirnya Tepati Janji pada Megawati Hangestri: Saya Selalu

Yeum Hye-seon bakal kembali ke Indonesia untuk reuni dengan sahabat lamanya, Megawati Hangestri, dan sekaligus menggelar jumpa fans. Pertemuan menepati janji.
Emosi Memuncak! Fabio Quartararo Lontarkan Kritik Pedas untuk Yamaha Usai Hasil Negatif di MotoGP Amerika Serikat 2026

Emosi Memuncak! Fabio Quartararo Lontarkan Kritik Pedas untuk Yamaha Usai Hasil Negatif di MotoGP Amerika Serikat 2026

Rider Yamaha asal Prancis, Fabio Quartararo tak bisa menahan kekecewaannya lagi usai hasil buruk yang ia dapat bersama Yamaha di MotoGP Amerika Serikat 2026.
Andai Saya jadi Jokowi ...

Andai Saya jadi Jokowi ...

Mantan Presiden RI Joko Widodo mungkin salah satunya. Meski sudah lengser lebih dari 1 tahun, Jokowi masih belum terbebas dari gempuran berbagai kritik, sentim-
ADVERTISEMENT