Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneken kebijakan baru dengan memberlakukan
Surat tanda registrasi pekerja atau STRP bagi pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta. STRP berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 5-20 Juni 2021. Lalu seperti apa cara buat STRP ini?