Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan
Uu cipta kerja yang digugat masyarakat memiliki cacat hukum bersyarat. DPR dan pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Terkait hal ini, Mirah Sumirat selaku Presiden
Asosiasi serikat pekerja indonesia (
Aspek) memberikan tanggapannya. Ia meminta kepada pemerintah untuk membatalkan putusan-putusan dari PP Nomor 34, 35, 36, dan 37 tentang ketenagakerjaan .
“Kami berharap kepada pemerintah dan DPR RI untuk jangan memaksakan kehendak dengan memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja ini padahal jelas bahwasanya keputusan
Mk sudah menangguhkan hal-hal strategis, seperti upah, phk, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial” ungkapnya.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menilai metode penggabungan atau Omnibus Law dalam undang-undang Cipta Kerja tidak jelas antara pembuatan undang-undang baru atau melakukan revisi.
MK juga bakal menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak membenarkan penerbitan peraturan baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (adh)