Polisi Bongkar Mafia Minyak Goreng, Pelaku Kemas Ulang Minyak Curah ke Botol
Serang, Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar mafia Minyak goreng di wilayah Tirtayasa, Kabupaten serang, Banten. Satu orang berinisal AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan mengamankan 1.300 liter minyak goreng serta berbagai alat produksi.
Pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium sehingga bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi. Polisi menangkap pelaku berinisial AR dan menyita barang bukti sebanyak 3.200 liter minyak goreng curah.
Polisi juga menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Selain itu, logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan. (adh)