Jakarta - Pemilihan kepala daerah secara serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang menyebabkan 272 kepala daerah terdiri dari 24 gubernur dan 248 walikota/bupati yang habis masa tugasnya pada tahun 2022 hingga 2023 digantikan oleh pejabat kepala daerah.
Kewenangan penunjukan pejabat kepala daerah diserahkan kepada presiden untuk level gubernur berdasarkan usulan tiga nama yang diajukan Kemendagri. Sementara untuk level bupati/walikota Mendagri akan memilih pejabat berdasarkan usulan gubernur.
Meski Pemerintah menganggap sudah melakukan penunjukan pejabat kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi namun sejumlah pihak masih mengkritisi hal ini. Mulai dari tidak adanya aturan-aturan pelaksana tata cara pengisian pekabat kepala daerah hingga pengangkatan perwira tinggi aktif dari TNI/Polri. (afr)