340 KUHP Bisa Dijatuhkan ke Sambo Jika Ada Unsur Kesengajaan & Direncanakan
Jakarta - Ahli pidana sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Mahrus Ali menyatakan, perlu adanya unsur kesengajaan dan perencanaan agar pasal 340 tentang pembunuhan berencana bisa diterapkan.
Tak hanya itu, pembunuhan berencana juga harus memenuhi unsur ketenangan dan adanya jangka waktu.
Ahli pidana, Mahrus Ali menjelaskan, “menghilangkan jejak itu harus timbul di awal, bukan di akhir. Jadi kalau misalnya begini kan dua kemungkinannya setelah korban mati pelaku melakukan rekayasa, tetapi rekayasa itu sebetulnya di awal sejak dia memutuskan kehendak ada jangka waktu.”
“Maka kalau faktanya seperti itu, tidak bisa dia dikatakan perencanaan. Hal itu kemungkinan terdapat dua kejadian yang berbeda yang pertama adalah memang pembunuhan yang direncanakan dan kepanikan para terdakwa saat pembunuhan telah terjadi.” tambah saksi ahli. Berikut selengkapnya. (ayu)