"Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan tersangka Dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Yudha.
Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka Lay sudah menjalankan bisnis judi togel sejak Maret 2021. Omset yang didapat dari bisnis judi togel ini mencapai Rp1.000.000 setiap harinya.
"Lebih dari setahun tersangka menjalankan bisnis togel uang taruhan disetorkan kepada bandar besar melalui transfer m-banking omset bisnis judi togel ini mencapai Rp1.000.000 setiap harinya," terang Yudha.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak pelaku walaupun hanya sebatas pemasang ataupun iseng.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya," harap Yudha.(ppk)
Load more