News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berawal Saling Suka hingga Pacaran, Pria di Serang Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak Gegara Sebar Video Syur

Polres Serang menangkap pria berinisial TF (18) warga Kecamatan Binuang, lantaran diduga sebagai tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur. Video syurnya.
Rabu, 14 Agustus 2024 - 00:57 WIB
Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Serang menangkap pria berinisial TF (18) warga Kecamatan Binuang, lantaran diduga sebagai tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkap kronologi pihaknya menangkap tersangka TF.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitar Desember 2023. 

"Selama berpacaran lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei hingga Juni," ujar Condro di Serang, Banten, Selasa (13/8/2024).

Condro melanjutkan hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari, saat kondisi rumah sedang sepi.

Menurutnya, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone pribadinya. 

"Jadi, setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphonenya," katanya. 

Hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan lima bulan pun berakhir.

Namun, TF tampaknya tidak menerima dengan keputusan tersebut. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video syur tersebut.

"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban," katanya. 

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melakukan pelaporan pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang didampingi Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan," katanya. 

Tersangka TF telah diamankan di Polres Serang dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPD Dukung Kebijakan Label Gizi, Tekankan Bahaya Penyakit karena Pola Makan Tidak Sehat

Anggota DPD Dukung Kebijakan Label Gizi, Tekankan Bahaya Penyakit karena Pola Makan Tidak Sehat

Anggota DPD RI Fahira Idris mendukung kebijakan yang mewajibkan label gizi nutri-level dicantumkan dalam produk makanan dan minuman. Menurutnya hal ini penting.
Erick Thohir Isyaratkan Bakal Digelar Turnamen Tambahan, Piala Indonesia Comeback?

Erick Thohir Isyaratkan Bakal Digelar Turnamen Tambahan, Piala Indonesia Comeback?

Erick Thohir ungkap rencana turnamen baru Liga Indonesia. Jumlah laga klub bisa tembus 40+ per musim, Piala Indonesia berpeluang kembali bergulir.
Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus Universitas di Jaksel Buat Laporan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik

Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus Universitas di Jaksel Buat Laporan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik

Dosen di Jakarta Selatan dilapork-an mahasiswi atas dugaan pelecehan seksual, kini membuat laporan balik pencemaran nama baik ke polisi.
Pramono Wanti-Wanti Gangguan Stok Pangan Jakarta Imbas El Nino Ekstrem

Pramono Wanti-Wanti Gangguan Stok Pangan Jakarta Imbas El Nino Ekstrem

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti dampak El Nino ekstrem terhadap stok pangan untuk Jakarta
Terungkap! Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, DPR Desak Langkah Cepat Selamatkan Kredibilitas Lembaga

Terungkap! Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, DPR Desak Langkah Cepat Selamatkan Kredibilitas Lembaga

Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan tersangka korupsi nikel, DPR desak konsolidasi internal dan jaga kepercayaan publik.
Polemik Keterlibatan TNI-Polri Pada Mega Proyek MBG, BGN Jawab Menohok

Polemik Keterlibatan TNI-Polri Pada Mega Proyek MBG, BGN Jawab Menohok

Ramai pembahasan publik mengenai keterlibatan TNI-Polri dalam mega proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Selengkapnya

Viral