News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Perusakan Portal Padi Padi Picnic, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Dalam kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kec. Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Desa Kramat Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, polisi telah menetapkan sembilan tersangka. 
Rabu, 7 September 2022 - 13:05 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, Banten – Dalam kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, polisi telah menetapkan sembilan tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur usai menerima pelaporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” sambung Kombes Zain.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kasus naik ke tahap penyidikan. 

“Dari penyidikan tersebut kita periksa semua saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Kesembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi dan belakangan diketahui satu sudah keluar dari pekerjaannya. Dua orang pemilik Padi Padi dan dua lagi bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkapnya. 

“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan, bukan ke profesi. Apakah dia karyawan atau petani. Mereka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolres.

Terpisah Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum mencium aroma mobilisasi. Menurut dia ada penggiringan opini pada tersangka yang telah ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota agar bisa lolos dari jeratan hukum. Diantaranya, mengkaitkan salah satu tersangka yang konon berprofesi sebagai petani. Padahal, itu salah kaprah.

“Semua warga negara yang sudah berumur dewasa, 18 tahun ke atas, itu sudah dianggap melek hukum. Entah dia petani, entah dia profesor, entah dia DPR, sama di mata hukum,” tegas Edi Hardum, Rabu (7/9/2022).

“Lagian salah siapa petani diajak merusak portal yang ada di restoran Padi Padi Picnic?” sambungnya. 
 
Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menduga pelaku perusakan portal di Restoran Padi Padi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikendalikan oleh orang lain. 

“Pakai logika, tidak mungkin dong sekonyong-konyong petani begitu (merusak). Ada hubungan kerja enggak itu? Tidak mungkin kan? Pasti ada yang mengajak atau menyuruh merusak,” tandas Edi.

“Mereka adalah pelaku lapangan, ini tentu ada dalangnya. Dalangnya siapa, ya yang menyuruh melakukan perusakan,” tambahnya. 

Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyebut, tidak ada alasan seorang petani di istimewakan ketika dia diduga melakukan tindakan melawan hukum.

“Di dalam hukum tidak memandang apakah tersangkanya petani, pembantu rumah tangga atau apa saja profesinya. Kalau dia sudah diatas 18 tahun, dianggap cakap hukum. Ketika dia melakukan pelanggaran hukum, maka dia diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Edi. 

Meski menurutnya ada beberapa kategori yang jadi pertimbangan jerat hukum. 

“Pertama anak dibawah umur, kedua adalah orang gila. Selain itu harus diproses hukum. Mereka (tersangka) sudah dewasa, sudah 18 tahun ke atas koq,” paparnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, Edi Hardum mendesak pihak penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut sampai tuntas pelaku perusakan portal di Padi Padi. 

“Jangan hanya sampai pelaku lapangan. Tidak mungkin mereka berjalan sendiri ini, nggak mungkin nggak ada yang suruh,” ucapnya.(chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Menteri PKP Usai Dedi Mulyadi Desak Kenaikan Upah Buruh Genteng di Plered: Prinsipnya Bagus KDM

Reaksi Menteri PKP Usai Dedi Mulyadi Desak Kenaikan Upah Buruh Genteng di Plered: Prinsipnya Bagus KDM

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait memberi pujian setinggi langit untuk aksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang desak naikkan upah buruh.
Pertamina Salurkan Avtur Ramah Lingkungan ke Soetta dan Ngurah Rai, Produksi SAF dari Minyak Jelantah Tembus 45 Ribu Barel

Pertamina Salurkan Avtur Ramah Lingkungan ke Soetta dan Ngurah Rai, Produksi SAF dari Minyak Jelantah Tembus 45 Ribu Barel

Pertamina salurkan avtur ramah lingkungan berbasis minyak jelantah ke Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, produksi SAF capai 45 ribu barel.
Ronald Koeman Jr Dikabarkan Batal Gabung Persib Bandung di Bursa Transfer Mendatang, Tetapi Jadi Kabar Buruk Buat Maarten Paes

Ronald Koeman Jr Dikabarkan Batal Gabung Persib Bandung di Bursa Transfer Mendatang, Tetapi Jadi Kabar Buruk Buat Maarten Paes

Ronald Koeman Jr dikabarkan bakal menetap di Belanda dan batal gabung Persib Bandung di bursa transfer musim panas, tetapi jadi kabar buruk untuk Maarten Paes.
KNVB Putuskan Dean James Tak Dapat Sanksi, Go Ahead Eagles Tak Habis Pikir dengan Banding NAC Breda

KNVB Putuskan Dean James Tak Dapat Sanksi, Go Ahead Eagles Tak Habis Pikir dengan Banding NAC Breda

NAC Breda tak puas dengan KNVB yang mengakui kesalahan Dean James dan Go Ahead Eagles namun tak memberi sanksi.
Gebrakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Pilih Pejabat Bukan karena Dekat, tapi dari Karakter dan Kapasitas

Gebrakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Pilih Pejabat Bukan karena Dekat, tapi dari Karakter dan Kapasitas

Pesan tertulis Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dibacakan Sekda, Samsuddin A. Kadir. Ia melantik pejabat baru didasari kapasitas dan karakter.
Reaksi Kemenag Jabar setelah Dedi Mulyadi Mengajak Gen Z Menikah di KUA

Reaksi Kemenag Jabar setelah Dedi Mulyadi Mengajak Gen Z Menikah di KUA

Belum lama ini, Kang Dedi Mulyadi mengajak anak-anak muda bisa menikah dengan seserahan yang sederhana

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT