News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Aturan JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Boyolali

Tolak aturan baru tentang JHT, Ratusan  buruh dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Jawa Tengah, berunjuk rasa di DPRD Boyolali.
Rabu, 23 Februari 2022 - 17:42 WIB
Aksi buruh di gedung DPRD Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Boyolali, Jawa Tengah – Ratusan  buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022), mendatangi kantor DPRD kompleks perkantoran terpadu Pemerintah Kabupaten Boyolali di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.

Para buruh menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang di antaranya mengatur manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan konvoi mengendarai sepeda motor, ratusan buruh juga membawa poster dengan berbagai tulisan yang isinya penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Setiba di kantor DPRD, ratusan buruh langsung berbaris dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Perwakilan buruh kemudian melakukan  audiensi dengan pimpinan Dewan dan  sejumlah anggotanya.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) FKSPN Boyolali, Wahono, mengatakan, kedatangan buruh ke DPRD Boyolali untuk menyampaikan aspirasi menyikapi terbitnya Permenaker tentang JHT.

"Kami para buruh Boyolali yang terhimpun dalam organisasi pekerja FKSPN, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Wahono, Rabu (23/2/2022).

Selain iu Wahono juga meminta di kembalikan ketentuan pencairan JHT seperti ketentuan sebelumnya, yaitu pengambilan dana JHT adalah satu bulan setelah hubungan kerja berakhi.

"Kami meminta agar aspirasi kami dapat ditindaklanjuti ke DPR RI untuk memanggil Menaker agar tuntutan KSPN dipenuhi," ucapnya.

Menurut Wahono, manfaat JHT bagi buruh, pada saat buruh kehilangan pekerjaan atau kena PHK, akan memperoleh dana berupa uang tunai dari hasil iurannya tiap bulan. Jadi bukan dana segar dari pemerintah yang diberikan semata-mata kepada rakyat buruh/pekerja setelah purna-kerja.

"Jadi tidak harus dibatasi dengan usia tertentu, karena seorang buruh/pekerja yang ter-PHK karena kesalahan, mengundurkan diri, kontrak kerja telah selesai itu juga merupakan pensiun." ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi dalam Permenaker ini. Jika seorang buruh/pekerja dipaksa untuk menunggu saat usia 56 tahun baru bisa mengambil uang tabungannya sendiri, yang dititipkan pada sebuah lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini sungguh tidak adil," Lanjut Wahono.

Menurutnya, peraturan ini dinilai menambah panjang penderitaan buruh. Karena peraturan ini sangat mempersulit buruh untuk mendapatkan haknya yaitu manfaat dari dana tabungannya sendiri.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mencederai rasa keadilan dan menambah panjang deretan kesulitan buruh/pekerja mengatasi keberlangsungan hidup apabila mengalami PHK. Dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat buruh/pekerja," tutup Wahono. (Agus Saptono/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Dijodohkan dengan Fuji, Aisar Khaled Kini Disorot usai Beredarnya Dugaan Chat soal Kehamilan

Sempat Dijodohkan dengan Fuji, Aisar Khaled Kini Disorot usai Beredarnya Dugaan Chat soal Kehamilan

Sosok Aisar Khaled kembali menjadi perbincangan di media sosial. Influencer Malaysia yang sempat dijodohkan dengan Fuji itu kini terseret skandal.
Tim Indonesia Terdampak di Riyadh, Arab Saudi Resmi Undur Jadwal AIMAG 2026

Tim Indonesia Terdampak di Riyadh, Arab Saudi Resmi Undur Jadwal AIMAG 2026

Penyesuaian kalender dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan dan kebutuhan logistik dengan melibatkan Komite Olimpiade Nasional (NOC), pemangku kepentingan, serta berbagai mitra terkait.
Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel

Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel

Minyak mentah ini diketahui secara ilegal atau tanpa izin diolah secara tradisional dengan cara dimasak hingga menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar, serta tanpa pengelolaan limbah B3. 
Sarwendah Dipersilakan Lunasi Utang Rumah Cilandak, Pihak Ruben Onsu Ungkap Alasannya

Sarwendah Dipersilakan Lunasi Utang Rumah Cilandak, Pihak Ruben Onsu Ungkap Alasannya

Sarwendah dipersilakan melunasi utang rumah Cilandak. Pihak Ruben Onsu menegaskan kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab para pihak sesuai Akta 39.
BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Lewat Kantor Pos? Ini 4 Dokumen yang Perlu Disiapkan

BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Lewat Kantor Pos? Ini 4 Dokumen yang Perlu Disiapkan

BSU 2026 Rp900 ribu cair lewat Kantor Pos? Simak 4 dokumen yang perlu disiapkan, cara cek status penerima, dan informasi pencairan terbaru.
Donald Trump Janjikan Hadiah Rp18 Miliar Bagi Warga yang Berani Ungkap Kecurangan Pemilu

Donald Trump Janjikan Hadiah Rp18 Miliar Bagi Warga yang Berani Ungkap Kecurangan Pemilu

Heboh soal pernyataan Donald Trump yang tiba--tiba menyampaikan sebuah sayembara untuk warga AS. Dia menjanjikan uang miliaran rupiah, berikut penjelasannya.

Trending

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan cuma tungku api, tas berukuran jumbo juga merupakan petunjuk penting dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Meski demikian, petugas di lapangan masih mendalami hal tersebut lebih lanjut.
Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Memasuki hari kedua, Selasa (27/10/2026), Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya kian intensif. 
Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, mulai terpecahkan. Perselisihan berujung maut tersebut diduga bermula dari komunikasi antara istri sah tersangka dan korban DH.
Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Persija berhasil kembali meraih kemenangan atas Persik Kediri. Hasil akhir 2-1 mewarnai laga lanjutan pekan ketujuh Super League 2026-2027.
Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Sejumlah pembeli apartemen di Surabaya dan sekitarnya mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meski pembayaran unit telah lunas
Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Timnas Indonesia U-15 meraih hasil yang campur aduk pada Senin (26/10/2026) kemarin. Mereka mengalahkan Burundi namun takluk dari Portugal.
Usai Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun, Pelaku Beli Mesin Giling Daging dan Tas Kresek Hitam

Usai Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun, Pelaku Beli Mesin Giling Daging dan Tas Kresek Hitam

Setelah menghabisi nyawa dari istri siri dan anak kandungnya, pelaku pembunuhan di Madiun yakni DBS sempat membeli mesin giling serta tas kresek sampah hitam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT