Polda Jatim Ungkap Jaringan OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Identitas Warga Dicatut
- tim tvOnenews
Menurutnya, layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital.
“Pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card. Modus ini sangat rawan dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber,” ungkapnya.
Polisi juga masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan dalam registrasi puluhan ribu SIM card tersebut. Berdasarkan hasil analisa sementara data yang dipakai tidak hanya berasal dari Jawa Timur melainkan juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia.
Polisi menyita 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone, rekening bank, akun dompet digital, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara bisnis OTP ilegal itu telah beroperasi sejak September 2025 dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (timtvOne)
Load more