GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlibat Korupsi Pengadaan ATK, Mantan Kadis PPKB Provsu Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi
Kamis, 6 April 2023 - 22:55 WIB
Mantan Kepala PPKB Provsu, Hidayati mendengarkan sidang vonis melalui virtual, Kamis (6/4//2023).
Sumber :
  • Antara

Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Hidayati. Vonis itu terkait perkara korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK), peralatan rumah tangga dan lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020.

"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) 1 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari fakta terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat(1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.

UU itu menyebutkan perbuatan secara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sarma mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menghambat kegiatan masyarakat dalam pembangunan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, tidak berbelit-belit, sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Namun, majelis hakim tak sependapat dengan JPU mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) keuangan negara atau nihil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dikarenakan uang sebesar Rp84.299.892 yang dititipkan terdakwa ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Medan dan mobil Fortuner yang dititip ke Satpol PP dikonversi senilai Rp203.442.537 menutupi UP kerugian keuangan negara sebesar Rp287.742.749. Sedangkan mengenai mobil Toyota Fortuner yang dijadikan dalam perkara tersebut dikembalikan ke Dinas PPKB Sumut.

Setelah itu, majelis hakim maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan. (ant/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Khamzat Chimaev Buka Suara Usai Kekalahan di UFC 328, Ungkap Alasan Memaafkan Kata-kata Tak Pantas Strickland

Khamzat Chimaev Buka Suara Usai Kekalahan di UFC 328, Ungkap Alasan Memaafkan Kata-kata Tak Pantas Strickland

Khamzat Chimaev akhirnya angkat bicara setelah kekalahan di UFC 328, termasuk mengungkap alasan di balik keputusannya memaafkan Sean Strickland meski sempat.
Akui Ada Kesalahan, MPR Segera Mengevaluasi setelah Viralnya Video Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar

Akui Ada Kesalahan, MPR Segera Mengevaluasi setelah Viralnya Video Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar

Media sosial tengah dihebohkan dengan isu lomba cerdas cermat empat pilar MPR RI, yang tayang diYouTube lalu viral di Medsos lainnya.
Kronologi Polemik LCC Empat Pilar MPR RI, Berawal dari Pertanyaan "DPR dalam Memilih Anggota BPK Diwajibkan Memperhatikan Pertimbangan Lembaga Mana?"

Kronologi Polemik LCC Empat Pilar MPR RI, Berawal dari Pertanyaan "DPR dalam Memilih Anggota BPK Diwajibkan Memperhatikan Pertimbangan Lembaga Mana?"

Inilah kronologi lengkap polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 yang saat ini menjadi sorotan publik. 
Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar: dari Penilaian hingga Juri dan MC Dinonaktifkan

Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar: dari Penilaian hingga Juri dan MC Dinonaktifkan

Berikut kronologi lengkap polemik Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat (Kalbar) hingga dewan juri dan MC dinonaktifkan.
Detik-detik Oknum Suporter Provokasi Pemain Persib Bandung di Bandara, Adam Alis Beberkan Kronologi

Detik-detik Oknum Suporter Provokasi Pemain Persib Bandung di Bandara, Adam Alis Beberkan Kronologi

Kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta ternoda insiden provokasi oknum suporter di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Adam Alis pun mengungkap kronologi.
Imbas Polemik Cerdas Cermat MPR di Kalbar: Juri, MC hingga Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus, Disebut Langgar Hukum

Imbas Polemik Cerdas Cermat MPR di Kalbar: Juri, MC hingga Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus, Disebut Langgar Hukum

Selain itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga turut tercantum dalam perkara tersebut sebagai tergugat.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat dilakukan pertandingan ulang. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT