Simalungun, tvOnenews.com - Pertama di Indonesia, Petugas Polsek Tanah Jawa, Wilkum Polres Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melakukan sidang massal terbuka serta pemberian Restoratif Justice kepada 70 tersangka kasus tindak pidana pencurian sawit milik Perkebunan PTPN IV yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Simalungun.
Sebanyak 64 laporan dengan jumlah 70 orang tersangka pelaku tindak pidana mendapatkan RJ (Restorative Justice) atau penyelesaian perkara di luar hukum secara massal, bertempat di Polsek Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Senin (31/7/2023).
Sebelum pemberian RJ secara massal ini, terlebih dahulu dilaksanakan sidang terbuka dengan menghadirkan tersangka, keluarga tersangka, penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, aparat pemerintahan Desa, serta pihak Perkebunan Nusantara IV selaku pelapor.
Di hadapan warga dan tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini, penyidik kemudian membacakan laporan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, selanjutnya kemudian masing-masing tersangka yang hadir dalam sidang ini dipersilahkan satu persatu untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka dan berjanji untuk tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan pencurian.
“Saya Raden Bakkara, salah satu tersangka pencurian sawit di lokasi PTPN IV Kebun Dolok Sinumba, mengaku bersalah telah melakukan pencurian beberapa tandan sawit karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Untuk itu saya minta maaf, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa,” sebut tersangka Raden Bakkara saat persidangan terbuka berlangsung, sembari menambahkan siap menjalankan sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah sebanyak empat kali dalam seminggu, berlangsung selama satu bulan.
Sidang terbuka ini kemudian mendapat apresiasi dan tepuk tangan dari berbagai kalangan yang hadir menyaksikan jalannya Restorative Justice (RJ) ini.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang hadir menyaksikan kegiatan ini mengatakan, penerapan RJ massal untuk penyelesaian tindak pidana dengan nilai nominal kerugian sangat kecil ini pertama kali di Indonesia, / dan akan menjadi role model bagi Polsek lainnya di tanah air.
“Tujuan RJ ini guna memberikan pemanfaatan hukum tanpa harus menjalani hukuman pidana kepada para tersangka, namun meskipun demikian para pelaku akan tetap dikenakan sanksi sosial, atau hukuman badan seperti membersihkan tempat ibadah, Kantor Pangulu dan kantor milik perkebunan dengan menggunakan rompi khusus. Hal ini guna memberikan efek jera kepada si tersangka tanpa harus menjalani kurungan badan di penjara,” sebut Hinca.
Hinca menambahkan, dalam rapat kerja dengan Kapolda dan Kapolri pada beberapa hari ke depan, hal ini akan menjadi contoh bagi Kepolisian di daerah lain, dan hari ini berjalan sukses dan lancer dan tentunya sangat menggembirakan semua pihak.
Selanjutnya bila tersangka melakukan tindak pidana setelah menjalani RJ, maka tersangka akan menjalani jalur pidana murni dan pemberatan, serta tidak akan pernah mendapatkan RJ lagi di kemudian hari.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung pada kesempatan ini mengatakan, keseluruhan tersangka yang hadir dalam persidangan RJ merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantata IV , terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kabupaten Simalungun ini merupakan wilayah yang daerahnya luas areal perkebunannya milik PTPN IV, dampak dari luasnya wilayah perkebunan sawit ini adanya banyaknya kejadian kasus laporan pencurian sawit ke Polres Simalungun.
Kami berterimakasih kepada pihak perkebunan yang telah bersedia menerima permintaan maaf dari 64 laporan pengaduan dengan 70 tersangka yang diterima Polres Simalungun, dapat selesai dengan damai,” sebut Ronald Sipayung.
Selanjutnya Ronald menambahkan, dasar hukum pemberian RJ kepada yakni peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021/ tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
“Ke-70 tersangka yang menerima RJ, selanjutnya akan menjalani hukum sosial dengan melakukan sejumlah kegiatan bersih-bersih kantor desa, rumah ibadah ataupun perkantoran milik perkebunan dengan tetap menggunakan rompi khusus yang telah dikenakan kepada masing-masing tersangka,” tutup Ronald. (dsg/lno)
Load more