Sungai Penuh, Jambi - Persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai tidak hanya ditentang oleh masyarakat. Bahkan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui KPHP Kerinci dan Sungai Penuh juga telah lama mengingatkan Pemkot Sungai Penuh.
Pasalnya, lokasi TPA di RKE tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi, dan dilarang keras adanya aktivitas pembuangan sampah. Bahkan KPHP sudah menyurati Wali Kota Sungai Penuh, namun hingga kini tak kunjung ada balasan.
Kepala KPHP Kerinci dan Sungai Penuh, Neneng Susanti, mengatakan bahwa lokasi TPA di RKE yang sebagian merupakan kawasan hutan produksi itu tidak cocok sebagai TPA sampah.
"Ya, di sana (TPA RKE,-red) masuk dalam kawasan hutan produksi, tapi juga ada beberapa bagian di RKE bukan termasuk hutan produksi. Sebagai tempat pembuangan sampah, di situ sangat tidak cocok," ungkapnya.
Dikatakannya, terhadap aktivitas pembuangan sampah di RKE tersebut, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyurati Pemkot Sungai Penuh untuk menghentikan aktivitas tersebut.
"Surat pertama tertanggal 5 Oktober 2021, setelah itu kita juga mengirim surat kepada Wali Kota untuk audiensi namun tidak mendapat balasan jadwal audiensi," sebut Neneng.
Terhadap hal tersebut, lanjut dia, pihak KPHP Unit 1 Kerinci tidak akan tinggal diam. Bahkan akan mendatangi langsung Kantor Wali Kota dalam waktu dekat.
"Ya kita akan datang langsung untuk menemui Pak Wali Kota untuk membahas hal ini," ungkapnya.
Ia menegaskan tugas KPHP hanya mengingatkan dan memberitahu status hutan yang ada di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, sehingga dalam perencanaan pembangunan daerah tidak bertentangan dengan aturan kehutanan.
"Kita ingin memberi masukan, mana yang boleh dan tidak boleh memanfaatkan hutan sebagai kawasan pembangunan. Itu yang paling penting, agar perencanaan penataan pembangunan daerah menjadi lebih baik," jelasnya.
Untuk diketahui, persoalan pembuangan sampah di RKE sudah terjadi sejak tahun 2015 dan dikeluhkan oleh warga.
Tokoh masyarakat Kumun Debai bahkan mendatangi Gedung DPRD Sungai Penuh untuk menyerahkan surat pemberitahuan agar aktivitas pembuangan sampah di RKE dihentikan. Masyarakat juga menegaskan akan turun tangan langsung untuk menutup TPA di RKE jika tidak segera diproses.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sungai Penuh, Hairul, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberitahuan dari tokoh masyarakat Kumun Debai tersebut. Pihaknya akan mencari solusi terkait pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Pihaknya juga tidak menginginkan persoalan sampah terus berlanjut. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari rencana pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), hingga TPA regional bersama Kabupaten Kerinci.
"Upaya itu sudah kita jalani. Pekerjaan kita melekat, dan melanjutkan dari yang sebelumnya. Kalau TPA regional sedang proses di Pemprov Jambi, bersama Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh," ungkapnya.
Mengenai pemindahan TPA, lanjut dia, tetap akan dicari untuk lokasi yang baru. Namun, lokasi akan ditentukan oleh Dinas PU.
"DLH ini sifatnya teknis, kalau lokasi itu PU yang menentukan. Produk sampah ini serba salah, tidak dibuang bagaimana, dibuang juga jadi masalah, apalagi," katanya.
Ketika ditanya mengenai produksi sampah yang mencapai 60 ton per hari, Hairul mengaku jumlah itu merupakan hitungan berdasarkan indeks masyarakat saja.
"Kita juga merencana pengelolaan sampah ditingkat desa atau kecamatan, agar yang di buang ke atas (RKE,-red) menjadi lebih sedikit," pungkasnya. (Arizal/Nof)
Load more