GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hormati Dissenting Opinion Dua Hakim MK Soal Presidential Threshold, Mahasiswa UIN Suka Yogya: Kami Dirugikan

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menghormati dua hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Jumat, 3 Januari 2025 - 17:20 WIB
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta didampingi Dekan Fakultas saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (3/1/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menghormati dua hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Sebagaimana diketahui empat mahasiswa yaitu Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq dan Rizki Maulana Syafei mengajukan permohonan gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum ke MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Kamis (2/1/2025), MK akhirnya mengumumkan keputusannya menghapus ketentuan PT tersebut.

Enika selaku penggugat mengaku awalnya tidak optimis jika gugatannya dikabulkan oleh MK karena akan mengubah peta perpolitikan di Indonesia.

Ia mewakili rekan-rekannya juga menghormati adanya dissenting opinion dari dua hakim MK tersebut. Karena bagaimanapun, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh merupakan hakim MK yang menyandang ahli hukum tata negara. Sedangkan, ia dan ketiga rekannya hanya seorang mahasiswa.

"Kami hormati dissenting opinion itu sebagai salah satu hal memperkaya pengetahuan ketatanegaraan," ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (3/1/2025).

Kendati demikian, ia menilai adanya PT merugikan pemohon sebagai pemilih yang seharusnya dipertimbangkan oleh MK karena preferensi para pemohon untuk memilih para pimpinan tidak bisa terealisasi.

"Semisal saya ingin memilih seorang presiden yang peduli pada isu perempuan, isu domestik, kalau pilihannya hanya terkotak pada 2 atau 3 partai besar saja, kesempatan untuk adanya tokoh yang sangat kecil," kata Enika.

"Lebih jauh lagi, bahwa legal standing kami. Kami menyadari bahwa DPR, pemerintah menganggap bahwa kami tidak punya legal standing karena kami bukan dari parpol," imbuhnya.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemilih bukan objek melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 

"32 putusan sebelum perkara kami sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya PT. Maka seharusnya, DPR selaku perwakilan rakyat di parlemen memahami betul keinginan masyarakat, bukan melakukan pengabaian terhadap aspirasi tersebut," ucapnya.

Faisal selaku penggugat lainnya juga mengutarakan hal senada yaitu merasakan kerugian dalam memilih paslon presiden dan wapres sesuai kehendaknya. 

"Saya tidak punya calon yang bisa merepresentasikan keinginan kami, kaum muda. Gagasan mereka (capres-cawapres) sama saja dan terus berulang," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, dikabulkannya gugatan PT oleh MK tersebut bisa menjadi bahan penelitian lagi. 

"Saya pribadi terlepas dari apapun amar putusannya, yang jelas pasti ada hal-hal yang bisa berguna bagi pemohon berikutnya apabila kami gugur di perkara ini namun ternyata dikabulkan," pungkasnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Puncak Arus Balik Mudik, Korlantas Polri Masih Siapkan One Way Sepenggal-Nasional

Usai Puncak Arus Balik Mudik, Korlantas Polri Masih Siapkan One Way Sepenggal-Nasional

Korlantas Polri masih menyiapkan skema rekayasa lalu lintas One Way Sepenggal dan Nasional, usai terjadinya puncak arus balik mudik lebaran Idul Fitri tahun 2026.
KPK: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

KPK: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

Artinya, masih ada lebih dari 96.000 dari total 431.468 pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan.
Strategi KDM Sukses! Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Saat Lebaran Bikin Pendapatan Jabar Meledak 3 Kali Lipat

Strategi KDM Sukses! Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Saat Lebaran Bikin Pendapatan Jabar Meledak 3 Kali Lipat

Strategi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan diskon pajak kendaraan 10 persen di masa libur lebaran tampaknya berhasil. Bikin Pendapatan Pemprov meledak.
Harga Emas Pegadaian Rebound Usai Turun 7 Hari Beruntun

Harga Emas Pegadaian Rebound Usai Turun 7 Hari Beruntun

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Kamis 26 Maret 2026
Jadwal Moto3 Junior 2026: Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Siap Mengaspal Mulai Mei

Jadwal Moto3 Junior 2026: Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Siap Mengaspal Mulai Mei

Jadwal Moto3 Junior 2026, di mana pembalap Indonesia yakni Kiandra Ramadhipa siap kembali beraksi mulai Mei nanti.
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Kakorlantas: Peningkatan Volume Kendaraan 4,62%

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Kakorlantas: Peningkatan Volume Kendaraan 4,62%

Usai berakhirnya Operasi Ketupat 2026, kata Irjen Pol. Agus, Polri akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD

Trending

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Kabar mengejutkan datang dari Dean James yang mendadak batal bergabung dengan Timnas Indonesia jelang agenda FIFA Series. Media Belanda curiga dengan hal ini.
Terungkap! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya 'Gentlemen Agreement' untuk Tetap Berkarier di Luar Negeri

Terungkap! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya 'Gentlemen Agreement' untuk Tetap Berkarier di Luar Negeri

Beberapa pemain naturalisasi Timnas Indonesia ternyata memiliki perjanjian awal untuk tetap berkarier di luar negeri, meski mendapat tawaran dari klub Liga 1.
Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Elkan Baggott diprediksi akan langsung menghadapi tantangan berat dalam laga kembalinya bersama Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT