GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Dipecat karena Ketahuan Tidur Saat Kerja, Karyawan Ini Gugat Perusahaan, Endingnya Malah Dapat Kompensasi Rp769 Juta

Merasa pemecatan itu tidak adil, ia mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut. Pengadilan pun memutuskan perusahaan bersalah dan wajib bayar kompensasi
Minggu, 24 November 2024 - 15:31 WIB
Ilustrasi tidur saat bekerja
Sumber :
  • Pexel

Jakarta, tvonenews.com - Seorang pria di China mendadak viral setelah berhasil memenangkan gugatan di pengadilan dan mendapatkan kompensasi sebesar 350.000 yuan atau sekitar Rp769 juta.

Dilansir dari South China Morning Post (SCMP), pria bermarga Zhang, bekerja sebagai manajer departemen di sebuah perusahaan kimia di Taixing, provinsi Jiangsu di China tenggara. Ia telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada awal tahun 2024, Zhang dipecat setelah CCTV perusahaan menangkap dia sedang tidur siang di mejanya setelah bekerja lembur selama 24 jam.

Dua minggu setelah insiden tersebut, departemen SDM perusahaan merilis laporan yang menyatakan bahwa Zhang telah ketahuan tidur di tempat kerja karena kelelahan.

Menurut rekaman percakapan WeChat yang beredar di internet, seorang staf HRD bertanya: “Manajer Zhang, berapa lama Anda tidur siang hari itu?” dan dia menjawab: “Sekitar satu jam atau lebih.”

Setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja, perusahaan mengeluarkan pemberitahuan pemecatan resmi kepada Zhang, dengan alasan pelanggaran serius terhadap peraturan perusahaan.

“Zhang, Anda bergabung dengan perusahaan pada tahun 2004 dan menandatangani kontrak kerja terbuka. Namun, perilaku Anda yang tidur saat bekerja merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan disiplin tanpa toleransi perusahaan. Oleh karena itu, dengan persetujuan serikat pekerja, perusahaan telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja Anda, mengakhiri semua hubungan kerja antara Anda dan perusahaan,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Merasa pemecatan itu tidak adil, Zhang segera mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut.

Selama mengevaluasi kasus tersebut, pengadilan mengakui bahwa meskipun pengusaha memiliki hak untuk mengakhiri kontrak karena pelanggaran peraturan, pemutusan tersebut harus mematuhi persyaratan tertentu, termasuk menyebabkan kerugian yang signifikan.

“Tidur saat bekerja merupakan pelanggaran pertama kali dan tidak mengakibatkan kerugian serius bagi perusahaan,” jelas Ju Qi, seorang hakim di Pengadilan Rakyat Taixing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Zhang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan tersebut, yang ditandai dengan kinerja yang luar biasa, promosi jabatan, dan kenaikan gaji, ditetapkan bahwa memberhentikannya karena satu pelanggaran adalah berlebihan dan tidak masuk akal.

Akhirnya, pengadilan memutuskan memenangkan gugatan Zhang, memerintahkan perusahaan untuk mengganti rugi sebesar 350.000 yuan atau setara Rp769 juta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Atlet ASEAN Para Games 2026 Dapat Bonus dari Kemenpora Rp365 Miliar Lewat BRI

Atlet ASEAN Para Games 2026 Dapat Bonus dari Kemenpora Rp365 Miliar Lewat BRI

BRI melakukan disbursement dengan total nominal mencapai sekitar Rp365 miliar kepada 341 rekening penerima bonus yang terdiri atas 241 atlet dan 100 pelatih sebagai penerima manfaat.
Jakarta Bebas Air Tanah 2029? PAM Jaya Targetkan Layanan Air Pipa 100 Persen

Jakarta Bebas Air Tanah 2029? PAM Jaya Targetkan Layanan Air Pipa 100 Persen

PAM Jaya tengah memacu langkah untuk merealisasikan cakupan layanan air bersih secara menyeluruh di DKI Jakarta. 
Gubernur KDM Berikan Diskon 10 Persen untuk Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran

Gubernur KDM Berikan Diskon 10 Persen untuk Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi seluruh warga Jabar. Dari pada habis buat Lebaran!
Jadwal Jakarta LavAni di Final Four Proliga 2026: Boy Arnez Cs Pemanasan di Pekan Pembuka Sebelum Big Match Lawan Jakarta Bhayangkara Presisi

Jadwal Jakarta LavAni di Final Four Proliga 2026: Boy Arnez Cs Pemanasan di Pekan Pembuka Sebelum Big Match Lawan Jakarta Bhayangkara Presisi

Jadwal Jakarta LavAni Livin Transmedia di babak final four Proliga 2026, di mana Boy Arnez dan kawan-kawan siapm unjuk gigi demi lolos ke babak grand final.
5 Zodiak Paling Beruntung pada 20 Maret 2026: Pisces Paling Bersinar, Leo Jadi Sorotan

5 Zodiak Paling Beruntung pada 20 Maret 2026: Pisces Paling Bersinar, Leo Jadi Sorotan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 20 Maret 2026, di antaranya Pisces paling bersinar dan Leo jadi sorotan dari lingkungan sekitar.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT