GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masuk Kerja Saat Pilkada, Segini Uang Lembur yang Harus Diterima

Segini upah yang harus diterima oleh pegawai yang masuk kerja atau lembur di hari libur nasional, terutama saat ini adalah Pilkada 2024.
Rabu, 27 November 2024 - 16:17 WIB
Ilustrasi - Sejumlah karyawati menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja/am

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Negara (Pilkada) serentak pada hari Rabu (27/11/2024) ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Maka dari itu, para pekerja yang masih bekerja di hari libur Pilkada serentak wajib dan berhak untuk mendapatkan uang lembur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hal lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini," tulis SE tersebut. 

Sementara itu aturan upah lembur ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada 31 di aturan tersebut dijelaskan bahwa ada dua jenis waktu kerja yang dilakukan di Hari Libur Nasional. Yang pertama adalah 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam seminggu, berikutnya adalah 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam seminggu.

Untuk pemberian upahnya, 1 jam kerja pertama di hari libur hingga jam ke-7 dibayar 2 kali upah per jam. Sementara itu pada jam kerja ke-8 dibayar upah 3 kali upah per jam, sampai di jam kerja ke-9, ke-10, dan ke-11 dibayar upah 4 kali upah per jam.

Jika hari libur resmi jatuh di hari kerja terpendek, penghitungan Upah Kerja Lembur adalah sebagai berikut: 

- Jam ke-1 sampai dengan jam ke-5, dibayar 2 kali upah sejam;

- Jam ke-6, dibayar 3 kali Upah sejam

- Jam ke-7, jam ke-8, dan jam ke-9, dibayar 4 kali Upah
sejam.

Sementara itu, untuk jadwal kerja 5 hari dalam seminggu dan total 40 jam, ketentuan yang ada mewajibkan perusahaan untuk membayar 2 kali upah per jam dari jam pertama sampai jam kedelapan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, untuk jam kesembilan lembur, harus dibayar 3 kali upah per jam; sementara jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.

Dalam hal ini, pengaturan waktu kerja menjadi kewajiban perusahaan agar karyawan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang HUT RI ke-81, Gerakan Merah Putih Nusantara Ajak Warga Redam Provokasi dan Jaga Stabilitas

Jelang HUT RI ke-81, Gerakan Merah Putih Nusantara Ajak Warga Redam Provokasi dan Jaga Stabilitas

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun \(HUT\) ke\-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gerakan Merah Putih Nusantara menyerukan masyarakat untuk menjaga persatuan, keamanan, serta stabilitas ekonomi di Jawa Timur.
PLN Pastikan Pasokan Listrik Utama di Flores Kembali Normal, Fokus Pulihkan Jaringan Distribusi ke Masyarakat

PLN Pastikan Pasokan Listrik Utama di Flores Kembali Normal, Fokus Pulihkan Jaringan Distribusi ke Masyarakat

Kurang dari 12 jam setelah gempa NTT, seluruh 11 Gardu Induk (GI) PLN yang sempat terdampak berhasil dipulihkan dan kini kembali beroperasi 100 persen.
Drama Transfer Zion Suzuki ke PSG: Merapat ke Aston Villa, Juventus Berpotensi Diuntungkan

Drama Transfer Zion Suzuki ke PSG: Merapat ke Aston Villa, Juventus Berpotensi Diuntungkan

Drama terjadi dalam transfer Zion Suzuki ke Paris Saint-Germain. Kepindahannya ke PSG bisa dipastikan gagal terlaksana, selagi Juventus kini bisa diuntungkan.
Viral Guru Honorer Labura Ditahan, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Bermula dari Permen di Kantong Rok

Viral Guru Honorer Labura Ditahan, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Bermula dari Permen di Kantong Rok

Guru honorer di Labuhanbatu Utara ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP. Istri membantah dan menyebut hanya mengambil tangkai permen
Pascagempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Berjalan Meski Sebagian SPBU Terdampak

Pascagempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Berjalan Meski Sebagian SPBU Terdampak

Dari total 52 SPBU di wilayah Flores, sebanyak 32 SPBU telah beroperasi dan 20 SPBU masih belum beroperasi karena terdampak bencana gempa yang melanda NTT.
Daftar Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus 2026: Ada Buy 1 Get 1 hingga Diskon Besar-besaran

Daftar Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus 2026: Ada Buy 1 Get 1 hingga Diskon Besar-besaran

Berikut ini daftar promo makanan dan minuman yang tawarkan diskon besar-besaran sampai buy 1 get 1 dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026.

Trending

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Gempa sebelumnya terjadi di NTT, hari ini (16/8) terjadi di Sumatera Utara. Ternyata getarannya sampai di pulau lain, seperti Sulawesi hingga Malaysia.
Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Dua pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner dan Ole Romeny, kembali mendapat kepercayaan tampil sejak menit awal. Keduanya menjadi starter buat Fortuna Sittard.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT