News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Januari, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2025, Paling Tinggi Rp7,3 Juta

Sama seperti PNS, PPPK juga menerima gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:58 WIB
Ilustrasi seorang guru menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 15 Januari 2025, pukul 23.59 WIB.

Ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 31 Desember 2024, yang kemudian diubah menjadi 7 Januari 2025. Kini, pendaftaran kembali diperpanjang hingga pertengahan Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan, semua kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, diminta untuk memastikan bahwa tenaga non-aparatur sipil negara di instansi mereka dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta non ASN yang perlu ditata ulang.

"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujar Rini dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga akan menerima gaji serta tunjangan dari pemerintah.

Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Selain itu pada 2024, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK terendah dimulai dari Rp 1,9 juta dan tertinggi mencapai Rp7,3 juta, yang akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan dengan nilai yang bervariasi.

Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Gaji

Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK pada 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK pada 2025:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap II

Untuk bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap II, pelamar harus memenuhi menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut dokumen syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap II:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
  • Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pasfoto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
  • Setelah memiliki dokumen syarat pendaftaran tersebut, pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap II 2024 melalui SSCASN BKN pada link berikut sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara pendaftaran PPPK Tahap II:

  • Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
  • Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan" Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
  • Isi password akun SSCASN
  • Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
  • Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
  • Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
  • Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
  • Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Jared Kushner, Besan Trump pada Perundingan Nuklir AS - Iran

Mengenal Jared Kushner, Besan Trump pada Perundingan Nuklir AS - Iran

Amerika Serikat diwakilkan oleh Jared Kushner, yang merupakan menantu dari Donald Trump dan utusan khususnya, Steve Witkoff pada perundingan Nuklir antara Amerika Serikat dan Iran di Swiss.
Kondisi Terkini Petugas Damkar Korban Begal di Gambir Diungkap Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Disebut Sudah Membaik

Kondisi Terkini Petugas Damkar Korban Begal di Gambir Diungkap Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Disebut Sudah Membaik

Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, bersama jajaran menjenguk petugas Gulkarmat Sektor Johar Baru yang menjadi korban begal.
Berita Foto: Krisis Kapasitas TPS, Sampah Meluber di Kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur

Berita Foto: Krisis Kapasitas TPS, Sampah Meluber di Kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur

Tumpukan sampah terlihat memenuhi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di bawah kolong Tol Becakayu, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026).
Madagaskar Umumkan Darurat Energi, Imbas Kekurangan Bahan Bakar

Madagaskar Umumkan Darurat Energi, Imbas Kekurangan Bahan Bakar

Madagaskar mengumumkan keadaan darurat energi nasional, akibat konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung hingga menyebabkan gangguan besar dalam pasokan energu.
Timnas Indonesia U-17 Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF U-17 2026, Ini Target Kurniawan Dwi Yulianto

Timnas Indonesia U-17 Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF U-17 2026, Ini Target Kurniawan Dwi Yulianto

Timnas Indonesia U-17 asuhan Kurniawan Dwi Yulianto akan bermain di Piala AFF U-17 2026 mulai pekan depan. Mereka segrup dengan Malaysia dan juga Vietnam.
"Anker" Sudah Tahu Belum? Ada Perubahan Jadwal KRL di Stasiun Bogor Mulai 13 April 2026

"Anker" Sudah Tahu Belum? Ada Perubahan Jadwal KRL di Stasiun Bogor Mulai 13 April 2026

Kabar terbaru soal jalur dan jadwal KRL nih di Stasiun Bogor. Berikut penjelasan Commuter Line

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berkat Arsenal, tim-tim Liga Inggris lainnya, seperti Manchester United dan Liverpool, mendapatkan keuntungan. Hal ini berkat kemenangan The Gunners dengan skor 1-0 atas Sporting Lisbon.
Sedang Berbaris Rapi, Siswa SMKN 2 Subang Justru Disentil Dedi Mulyadi Soal Cara Menghormati Gubernur Jawa Barat

Sedang Berbaris Rapi, Siswa SMKN 2 Subang Justru Disentil Dedi Mulyadi Soal Cara Menghormati Gubernur Jawa Barat

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyentil siswa SMKN 2 Subang soal kebersihan meski sudah berbaris rapi. Ia tekankan cara menghormati bukan seremoni, tapi lingkungan bersih
Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Timnas Indonesia kembali menjadi bahan perbincangan di Asia Tenggara, kali ini soal dampak dari perkembangan kompetisi domestik yang dinilai tertinggal jauh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT