GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegawai Pajak Haram Terima Hampers Lebaran, Langgar Aturan Siap-Siap Kena Sanksi

DJP larang pegawai pajak terima hampers Lebaran/Nyepi 2025. Pelanggar bisa kena sanksi pidana 1-5 tahun, denda Rp50-500 juta, atau berujung dengan pemecatan.
Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB
DJP Catat Pajak Digital RI Tembus Rp10,59 Triliun dari Januari hingga November 2024.
Sumber :
  • DJP

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan larangan bagi pegawai pajak untuk menerima bingkisan, parsel, atau hadiah dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H/2025. 

Larangan ini tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DJP mengimbau seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak menawarkan atau memberikan hadiah, baik berupa uang, barang, maupun bentuk lainnya kepada pegawai pajak jelang Lebaran 2025. 

Hampers atau parcel Lebaran juga termasuk dalam kategori yang dilarang. Larangan ini berlaku untuk:

  • Bingkisan dalam bentuk makanan, minuman, atau barang berharga lainnya.

  • Voucher belanja atau hadiah elektronik.

  • Uang tunai dalam bentuk apa pun.

  • Pemberian secara langsung atau melalui pihak ketiga.

"DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," tegas DJP dalam keterangan tertulisnya. 

DJP menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat gratis. Wajib pajak tidak perlu memberikan hadiah sebagai bentuk ucapan terima kasih karena hal tersebut bisa dianggap gratifikasi.

"Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP," tegas DJP.

Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terkait gratifikasi, DJP membuka sejumlah saluran pengaduan:

  • Kring Pajak di nomor 1500200

  • Surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id

  • Laman wise.kemenkeu.go.id

Jika pegawai DJP menerima tawaran atau hadiah dari wajib pajak, pegawai wajib menolak dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja atau melalui Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan.

Sanksi Tegas bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

Tindakan pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur suap dapat dikenai sanksi pidana:

  1. Pasal 605 ayat (1) KUHP

    • Pidana penjara 1 hingga 5 tahun

    • Denda Rp50 juta hingga Rp500 juta

  2. Pasal 606 ayat (1) KUHP

    • Pidana penjara maksimal 3 tahun

    • Denda maksimal Rp200 juta

Selain sanksi pidana, pegawai pajak yang terbukti menerima gratifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengumuman ini adalah bagian dari upaya DJP memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan perpajakan. DJP berharap masyarakat mematuhi aturan ini demi menciptakan pelayanan perpajakan yang bersih dan profesional.

Dengan adanya aturan ini, DJP menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dalih SPPG Bumdes Sejahtera Pamekasan Usai Beri Ribuan Siswa Menu MBG Kelapa Utuh hingga Telur Mentah

Dalih SPPG Bumdes Sejahtera Pamekasan Usai Beri Ribuan Siswa Menu MBG Kelapa Utuh hingga Telur Mentah

SPPG Bumdes Sejahtera Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang menyalurkan makan bergizi gratis (MBG) pada ribuan siswa melanggar aturan BGN..
Polisi Tangkap Dua Remaja di Bekasi Diduga Terlibat Tawuran, Sajam Jenis Celurit Disita

Polisi Tangkap Dua Remaja di Bekasi Diduga Terlibat Tawuran, Sajam Jenis Celurit Disita

Dua remaja diduga terlibat tawuran diamankan Tim 1 Serigala Jaga Jakarta Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (15/02/2026) dini hari.
Sempat Dipermalukan, Dricus Du Plessis Tantang Khamzat Chimaev untuk Rematch di UFC

Sempat Dipermalukan, Dricus Du Plessis Tantang Khamzat Chimaev untuk Rematch di UFC

Dricus Du Plessis siap membalas kekalahan dari Khamzat Chimaev dan merebut kembali sabuk kelas menengah UFC, setelah kalah dalam pertarungan dominan di UFC 319
‎Blusukan hingga Pantau Liga Championship, John Herdman Siap Comot Bintang Masa Depan Timnas Indonesia

‎Blusukan hingga Pantau Liga Championship, John Herdman Siap Comot Bintang Masa Depan Timnas Indonesia

‎Akhir pekan lalu, John Herdman terlihat hadir di tribun Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Dianggap Berjasa Besar untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Dapat Pujian Selangit dari John Herdman

Dianggap Berjasa Besar untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Dapat Pujian Selangit dari John Herdman

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mendapat pujian setinggi langit dari John Herdman karena dianggap telah berjasa besar untuk Timnas Indonesia. Apa saja jasanya?
Hasil Super League 2025-2026: Arema FC Full Senyum, Taklukkan Semen Padang 

Hasil Super League 2025-2026: Arema FC Full Senyum, Taklukkan Semen Padang 

Tampil di hadapan Aremania di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (15/2/2026), Arema FC menang besar dengan skor 3-0 dari Semen Padang. 

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT