News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegawai Pajak Haram Terima Hampers Lebaran, Langgar Aturan Siap-Siap Kena Sanksi

DJP larang pegawai pajak terima hampers Lebaran/Nyepi 2025. Pelanggar bisa kena sanksi pidana 1-5 tahun, denda Rp50-500 juta, atau berujung dengan pemecatan.
Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB
DJP Catat Pajak Digital RI Tembus Rp10,59 Triliun dari Januari hingga November 2024.
Sumber :
  • DJP

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan larangan bagi pegawai pajak untuk menerima bingkisan, parsel, atau hadiah dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H/2025. 

Larangan ini tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DJP mengimbau seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak menawarkan atau memberikan hadiah, baik berupa uang, barang, maupun bentuk lainnya kepada pegawai pajak jelang Lebaran 2025. 

Hampers atau parcel Lebaran juga termasuk dalam kategori yang dilarang. Larangan ini berlaku untuk:

  • Bingkisan dalam bentuk makanan, minuman, atau barang berharga lainnya.

  • Voucher belanja atau hadiah elektronik.

  • Uang tunai dalam bentuk apa pun.

  • Pemberian secara langsung atau melalui pihak ketiga.

"DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," tegas DJP dalam keterangan tertulisnya. 

DJP menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat gratis. Wajib pajak tidak perlu memberikan hadiah sebagai bentuk ucapan terima kasih karena hal tersebut bisa dianggap gratifikasi.

"Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP," tegas DJP.

Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terkait gratifikasi, DJP membuka sejumlah saluran pengaduan:

  • Kring Pajak di nomor 1500200

  • Surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id

  • Laman wise.kemenkeu.go.id

Jika pegawai DJP menerima tawaran atau hadiah dari wajib pajak, pegawai wajib menolak dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja atau melalui Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan.

Sanksi Tegas bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

Tindakan pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur suap dapat dikenai sanksi pidana:

  1. Pasal 605 ayat (1) KUHP

    • Pidana penjara 1 hingga 5 tahun

    • Denda Rp50 juta hingga Rp500 juta

  2. Pasal 606 ayat (1) KUHP

    • Pidana penjara maksimal 3 tahun

    • Denda maksimal Rp200 juta

Selain sanksi pidana, pegawai pajak yang terbukti menerima gratifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengumuman ini adalah bagian dari upaya DJP memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan perpajakan. DJP berharap masyarakat mematuhi aturan ini demi menciptakan pelayanan perpajakan yang bersih dan profesional.

Dengan adanya aturan ini, DJP menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kementerian Perhubunga (Kemenhub) mengatakan jika regulasi potongan komisi ojek online (ojol) 8 persen saat ini hanya difokuskan bagi layanan roda dua bukan roda empat.
Lewat Padel, Partai NasDem Upaya Gaet Gen Z Guna Hadapi Pemilu Mendatang

Lewat Padel, Partai NasDem Upaya Gaet Gen Z Guna Hadapi Pemilu Mendatang

Partai NAsional Demokrat (NasDem) gencar menggaet kawula muda dalam strategisnya menghadapi Pemilu 2029 mendatang.
Jalankan Intruksi Ketum Partai Golkar, AMPI Bakal Libatkan Generasi Muda di Kancah Politik

Jalankan Intruksi Ketum Partai Golkar, AMPI Bakal Libatkan Generasi Muda di Kancah Politik

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menekankan peran aktif serta kehadiran kadernya di tengah masyarakat sebagai kekuatan sosial yang mampu memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.
Konflik Amerika-Iran Kembali Memanas, Pakistan Serukan Semua Pihak Patuhi Kesepakatan

Konflik Amerika-Iran Kembali Memanas, Pakistan Serukan Semua Pihak Patuhi Kesepakatan

i tengah kembali memanasnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang mengancam kelangsungan gencatan senjata yang rapuh, Pakistan pada Minggu mendesak semua pihak untuk mematuhi kesepakatan yang dikenal sebagai Nota Kesepahaman Islamabad.
Resmi Mundur Setelah Korea Selatan Gagal di Piala Dunia, Hwang Myung-bo Dapat Kritik Keras Usai Hanya Baca Prompt di Hadapan Media

Resmi Mundur Setelah Korea Selatan Gagal di Piala Dunia, Hwang Myung-bo Dapat Kritik Keras Usai Hanya Baca Prompt di Hadapan Media

Cara Hwang Myung-bo mengumumkan pengunduran dirinya justru memicu gelombang kritik dari publik dan media Korea Selatan karena dianggap tidak menunjukkan penyesalan yang mendalam.
Jakarta Domino Tournament 2026 Rampung Berlangsung, PB PORDI: Lahirkan Atlet Berprestasi

Jakarta Domino Tournament 2026 Rampung Berlangsung, PB PORDI: Lahirkan Atlet Berprestasi

Gelaran Jakarta Domino Tournament 2026 Series 2 yang merupakan bagian dari rangkaian tujuh series PB PORDI itu resmi berakhir.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia program mandatori campuran etanol dengan bensin atau bioetanol 20 persen (E20) membutuhkan 4 juta kiloliter (KL) etanol.
Konflik Amerika-Iran Kembali Memanas, Pakistan Serukan Semua Pihak Patuhi Kesepakatan

Konflik Amerika-Iran Kembali Memanas, Pakistan Serukan Semua Pihak Patuhi Kesepakatan

i tengah kembali memanasnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang mengancam kelangsungan gencatan senjata yang rapuh, Pakistan pada Minggu mendesak semua pihak untuk mematuhi kesepakatan yang dikenal sebagai Nota Kesepahaman Islamabad.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT