GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati 

Daftar 9 Jenderal polisi yang kena kasus saat aktif bekerja, ada yang dikurung di penjara hingga ada yang divonis hukuman mati
Senin, 17 April 2023 - 01:06 WIB
Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati
Sumber :
  • tvOnenews.com

tvOnenews.com - Baru-baru ini publik kembali digemparkan atas kasus yang menjerat Teddy Minahasa atas peredaran narkoba jenis sabu seberat 5kg. 

Namun ternyata, sederet kasus juga pernah menimpa beberapa Jenderal Polisi, baik dari korupsi, pembunuhan, suap, bahkan terlibat dalam peredaran narkoba skala internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir tim tvOnenews.com dari berbagai sumber, berikut adalah daftar 9 Jenderal polisi yang kena kasus saat aktif bekerja, ada yang dikurung di penjara hingga ada yang divonis hukuman mati

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati:

1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Suyitno Landung adalah seorang Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005. Suyitno  ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan korupsi setelah menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST.

Suyitno setidaknya telah menerima dana senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI. 

Adrian Waworuntu adalah kolega tersangka Maria Pauline Lumowa di PT Broccolin Internasional yang sempat menjadi buron. 

Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2006.
 
Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur. 

2. Brigjen Pol Samuel Ismoko 

Tak hanya Suyitno Landung, Brigjen Samuel Ismoko juga dijerat atas kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI. 

Samuel juga menerima suap dari kasus BNI berupa travel cek senilai Rp200 juta saat dirinya menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Masih di tahun yang sama, Samuel divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya bersama rekan sejawatnya tersebut.

Setelah kasusnya naik banding, Samuel Ismoko kemudian mendapatkan pengurangan masa pidana 5 bulan. 

3. Komjen Pol Susno Duadji 

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Pada 2008, nama Komjen Pol Susno Duadji mencuat ke publik. Susno Duadji dijerat atas kasus korupsi. 

Susno diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan mengambil 50 persen dana dari total anggaran sebesar Rp27 miliar. 

Kasus ini terjadi saat Susno Duaji menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Susno Duaji kemudian divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar. 

Komjen Pol Susno Duadji dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat.

Kasus tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, Komjen Pol Susno Duadji juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri. 

4. Irjen Pol Djoko Susilo 

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Irjen Pol Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

Saat itu, Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Adapun kerugian negara akibat kasus ini adalah senilai Rp121 miliar. 

Hingga April 2013, KPK sudah menyita sekitar 40 buah aset Djoko Susilo, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. 

Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Saat mengajukan banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp32 miliar. 

5. Brigjen Pol Didik Purnomo 

Kasus korupsi kembali terjadi di tubuh Polri. Kasus korupsi atas pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri menyeret nama Brigjen Pol Didik Purnomo.

Brigjen Pol Didik Purnomo ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas.

Brigjen Pol Didik Purnomo disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. 

Didik Purnomo yang saat itu juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan simulator SIM.

Brigjen Pol Didik Purnomo kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 2015.

6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

Prasetijo tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan atas kasus korupsi Djoko Tjandra. 

Polri sudah mencopot terlebih dahulu Prasetijo Utomo dari jabatannya sebelum menjalani sidang. Pada 2021, Prasetijo  divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Pada April 2022, Mahkamah Agung mengabulkan PK Prasetijo dan mengurangi vonis 6 bulan penjara. 

7. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Kasus korupsi atas hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali menyeret petinggi Polri.

Nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri terlibat kasus tersebut. 

Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut digunakan untuk menghaus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Irjen Pol Napoleon Bonaparte kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

8. Irjen Pol Ferdy Sambo

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Baru-baru ini kembali terjadi kasus yang menyeret salah satu Jenderal Polri atas pembunuhan Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022. 

Irjen Pol Ferdy Sambo mendalangi kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kasus ini juga menyeret beberapa nama seperti Bharada E, dan Putri Chandrawati, yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, kurang lebih sebulan setelah kejadian pembunuhan Brigadir J. 

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan beberapa tersangka lain, yakni Bharada E, Brigadir RR, Putri Chandrawati dan supir keluarga Sambo dan Kuat Ma'ruf. 

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

9. Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri. Teddy Minahasa resmi menjadi terdakwa kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda dan kawan-kawan. 

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 20 tahun penjara. 

Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis sabu-sabu. 

Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai 16 Juni 2026, Jakarta Buka Rute Penerbangan Langsung dari Kelantan

Mulai 16 Juni 2026, Jakarta Buka Rute Penerbangan Langsung dari Kelantan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima kunjungan Menteri Besar Kelantan, Mohd Nassuruddin Daud, di Balai Kota Jakarta pada hari ini.
Eksplorasi Material Baja dan Life Cycle Thinking Jadi Tren Arsitektur 2026, Indonesia Mulai Tinggalkan Desain Lama

Eksplorasi Material Baja dan Life Cycle Thinking Jadi Tren Arsitektur 2026, Indonesia Mulai Tinggalkan Desain Lama

Penerapan Life Cycle Thinking diperkirakan akan menjadi tren besar arsitektur Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Pendekatan ini mempertimbangkan seluruh siklus
Pakai Teknologi Otonom, Registrasi Digital Diklaim Dorong Efisiensi Industri Event dengan Sistem Keamanan Tinggi

Pakai Teknologi Otonom, Registrasi Digital Diklaim Dorong Efisiensi Industri Event dengan Sistem Keamanan Tinggi

Selain digadang mengutamakan kecepatan, Registrasi Digital juga dibangun dengan infrastruktur keamanan berbasis AI yang dirancang untuk melindungi data peserta.
Hasil Thailand Open 2026: Gilas Wakil Tuan Rumah Staight Game, Ubed Amankan Berhasil Satu Tempat di Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026: Gilas Wakil Tuan Rumah Staight Game, Ubed Amankan Berhasil Satu Tempat di Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026 dari sektor tunggal putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Mohammad Zaki Ubaidillah atau Ubed menghadapi, Panitchaphon Teeraratsakul
Kondisi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 14 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Gubernur Sherly Tjoanda Sampai Minta Izin Saking Gemasnya dengan Anak-anak Suku Togutil: Dia Cantik, Lho

Gubernur Sherly Tjoanda Sampai Minta Izin Saking Gemasnya dengan Anak-anak Suku Togutil: Dia Cantik, Lho

Dalam satu momen, saat sedang berkunjung ke wilayah tempat tinggal Suku Togutil di Pulau Halmahera, Sherly Tjoanda terlihat gemas dengan seorang anak perempuan.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT