Yakin Masih Mau Pasang Foto di Rumah? Kata Buya Yahya Memajang Gambar Atau Foto di Rumah Hukumnya......
- Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV
Jakarta, tvOnenews.com – Memajang foto atau gambar di rumah selama ini masih menimbulkan pro kontra di masyarakat. Buya Yahya dalam salah satu episode ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV bahkan ditanyai jemaah mengenai hal tersebut.
Dalam unggahan berjudul ‘Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Gambar dan Patung’ tersebut, Buya Yahya ditanya oleh seorang jamaah mengenai hukum menyimpan foto dan patung di rumah.
Jamaah tersebut mengaku pernah membaca hadist yang menyebut bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat patung atau gambar. Ia lantas bertanya jenis patung dan gambar yang dimaksud.
Sang jamaah tersebut juga mengonfirmasi pada Buya Yahya apakah foto dan manekin yang digunakan untuk memajang jilbab termasuk dalam kategori gambar yang dilarang dipajang dalam Islam atau bukan.
Buya Yahya Menyebut Bahwa Hukum Memajang Gambar Adalah......
Buya Yahya mengatakan bahwa memang benar orang yang membuat gambar dikutuk oleh Allah. Namun tidak semua gambar dilarang karena ada kategori-kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya.
Maksud bernyawa dan berbentuk adalah jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup. Misalnya patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
Sedangkan, ada jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makhruh,” tambah Buya Yahya (15/12/2018).
“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” ungkap Buya Yahya.
Load more