News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Adzan Subuh Sudah Berkumandang tapi Masih Menikmati Sahur Puasa Sunnah, Bolehkah? Ustaz Abdul Somad Jelaskan...

Ustaz Abdul Somad memahami masih banyak orang bangun tidur di waktu adzan Subuh baru melakukan aktivitas sahur sebelum puasa sunnah. UAS jelaskan hukumnya.
Senin, 12 Agustus 2024 - 00:47 WIB
Ustaz Abdul Somad hukum sahur puasa sunnah saat sudah berkumandangnya adzan Subuh
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official & Freepik

Dari ayat tersebut sudah dapat menyimpulkan sahur di waktu adzan Subuh membatalkan puasa seseorang.

Namun, Ustaz Abdul Somad menyoroti soal banyak yang masih terlelap dalam tidur hingga kesiangan untuk sahur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memahami biasanya kesiangan sahur dari penyebab telat bangun tidur karena banyak yang lelah terus bekerja setiap hari.

Terutama bagi orang melakukan aktivitas pekerjaannya mengisi waktu untuk berpuasa.

Meski begitu, Ustaz Abdul Somad tidak membenarkan orang yang makan dan minum sahur masih dibolehkan saat muadzin telah mengumandangkan adzan Subuh.

Ia mengingatkan makanan dan minuman yang masih dikonsumsi sebaiknya ditahan dan harus dimuntahkan dari mulutnya.

Meski orang tersebut mempunyai niat puasa sunnah misalnya Senin Kamis atau puasa Nabi Daud dan sebagainya.

"Kalau sudah adzan subuh berkumandang, ada makanan muntahkan, karena kalau sampai dia telan di waktu adzan, karena adzan sudah masuk waktu terlarang," kata Ustaz Abdul Somad.

Ia menyampaikan makanan dan minuman harus dikeluarkan karena menyinggung kegunaan adanya waktu sahur.

Penceramah itu menganggap waktu sahur sebagai tanda seseorang harus sudah bersiap melaksanakan ibadah puasa.

"Itulah gunanya imsak di waktu sahur. Maroko tak ada imsak, imsak itu cuma adanya di Mazhab Syafi'i. Maroko mazhabnya Maliki jadi tidak ada," tuturnya.

"Imsak bisa diartikan lampu kuning, 10 menit sebelum adzan subuh mulut sudah steril bersih," sambungnya.

Meski demikian, Ustaz Abdul Somad masih mewajarkan apabila waktu imsak telah tiba maka masih dibolehkan sahur karena hanya tanda alarm.

Ia menjelaskan hal tersebut karena biasanya disebabkan seseorang kesiangan bangun tidurnya.

tvonenews

Namun, ia tetap tidak menganjurkan sahur di adzan Subuh meski seseorang bangun tidur kesiangan.

"Tapi kalau suasana normal kalau terbangunnya pas imsak karena lembur, capek kerja, tugas banyak, pas terbangun imsak apakah tak boleh makan? Boleh. Ambil nasi, sambal blacan, petai, ikan bilis masukkan blender, udah itu ambil pipet dua," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik buka suara soal penegakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT