Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
- Wawan Sugiarto
Jakarta, tvOnenews.com- Menjelang idul adha secara umum umat muslim melakukan penyembelihan hewan kurban untuk dibagikan.
Dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, atau domba, sebagai simbol pengorbanan dan ketaatan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Pelru diketahui, dalam Islam kurban digolongkan sebagai sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti beragama Islam, merdeka, baligh, berakal, dan mampu secara finansial.
- Wawan Sugiarto
Dalam konteks keluarga, hukum berkurban juga dapat dikategorikan sebagai sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan kurban, maka gugurlah kewajiban tersebut dari anggota keluarga lainnya.
Lantas, bagaimana hukum kurban untuk orang yang meninggal dunia? simak penjelasan di bawah ini akan dijelaskan Ustaz Adi Hidayat.
Mengutip penjelasan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sangat diperbolehkan dalam Islam.
Ia menyebut tidak ada larangan dalam syariat, mengenai niat kurban yang ditujukan kepada orang yang sudah wafat.
"Sangat dibolehkan ya, jadi anda membeli satu hewan kurban kemudian diniatkan untuk yang telah wafat boleh-boleh saja,” ujarnya, dikutip sari YouTubenya, Rabu (20/5).
Lebih lanjut, kata Ustaz Adi juga menyebut bahwa tidak semua anggota keluarga Rasulullah SAW masih hidup saat beliau melaksanakan kurban.
- YouTube/Adi Hidayat Official
Beberapa anak beliau telah wafat lebih dulu, seperti Qasim, Abdullah, dan Ibrahim.
Dengan itu, tidak menghalangi Rasulullah untuk menyebut keluarga besarnya dalam niat kurban.
"Di keluarga besar beliau saja saat berkurban kan tidak semuanya masih hidup, ada di antara putra beliau yang wafat, anak laki-lakinya kan wafat keseluruhan,” pesan UAH.
Menurut orang yang telah meninggal, Ustaz Adi juga menjelaskan bahwa Nabi SAW menyebut umatnya secara umum dalam doa kurban.
Itu berarti umat Islam yang hidup pada masa Nabi, yang telah wafat, bahkan umat Islam yang belum lahir termasuk kita yang hidup saat ini sudah disebutkan dalam doa kurban tersebut.
“Saya, anda, kita aja kan belum lahir pada masa lalu, tapi Nabi mengatakan umat Muhammad,” terang Ustaz Adi.
Load more