News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadiah Fantastis yang Diterima Rajawali O2C Usai Kalahkan Bank Jatim di Final Pool EE Livoli Divisi Utama 2025

Menilik hadiah fantastis yang diterima Rajawali O2C usai menjadi juara di Pool EE Livoli Divisi Utama 2025.
Senin, 8 September 2025 - 21:59 WIB
Para pemain Rajawali O2C di Livoli Divisi Utama 2025.
Sumber :
  • PBVSI

Jakarta, tvOnenews.com - Menilik hadiah fantastis yang diterima Rajawali O2C usai menjadi juara di Pool EE Livoli Divisi Utama 2025.

Rangkaian pertandingan sektor putri di Pool EE pada babak reguler pertama Livoli Divisi Utama 2025, yang berlangsung di GOR Nambo Jaya Tangerang telah selesai digelar pada Senin (7/9/2025) malam WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasilnya Rajawali O2C berhasil keluar sebagai juara usai mengalahkan Bank Jatim dengan skor 3-1 (25-21, 23-25, 25-21 dan 25-23) di partai final Pool EE.

Ini juga menjadi kemenangan back-to-back O2C yang sebelumnya juga mengalahkan Bank Jatim lewat skor telak 3-0 pada Minggu (7/9/2025) malam WIB.

Alhasil Bank Jatim yang kali ini belum diperkuat oleh Megawati Hangestri dipaksa gigit jari keluar sebagai runner-up di seri Tangerang.

Sementara itu, TNI AL menjadi juara ketiga setelah berhasil mengalahkan Kharisma Premium dengan skor 3-1 (26-28, 25-20, 25-19 dan 26-24).

Sedangkan Mitra Bank Jatim sendiri menjadi juru kunci di klasemen Pool EE, sehingga tim promosi itu harus terdegradasi dan kembali bermain di Livoli Divisi 1 pada musim selanjutnya.

Keberhasilan Rajawali O2C sendiri membuat mereka menerima hadiah fantastis yakni berupa uang senilai Rp35 juta.

Selain O2C, tiga tim lainnya yakni Bank Jatim, TNI AL hingga Kharisma Premium juga mendapatkan hadiah usai menyelesaikan perjuangannya di babak reguler pertama.

Berikut hadiah yang diterima usai menyelesaikan pertandingan Pool EE di Livoli Divisi Utama 2025:

Peringkat Keempat: Kharisma Premium Bandung berhak bawa pulang hadiah total Rp15 juta.

Peringkat Ketiga: TNI AL Putri berhak bawa pulang hadiah total Rp20 juta

Runner-up: Bank Jatim berhak bawa pulang hadiah total Rp25 juta

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juara: Rajawali O2C berhak bawa pulang hadiah total Rp35 juta

(nad)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Jadwal Asian Games 2026, Jumat 11 September: Timnas Basket Indonesia Lakoni Laga Kedua di Grup A Hadapi Korea Selatan

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 11 September: Timnas Basket Indonesia Lakoni Laga Kedua di Grup A Hadapi Korea Selatan

Jadwal Asian Games 2026 hari ini Jumat 11 September akan menyuguhkan empat laga seru dari cabang olahraga bola basket.
Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polisi bernama Yayat Sudrajat, Kamis (10/9/2026).
Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, Kejagung Jampidsus 'Pamer' Uang Rp1 Triliun

Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, Kejagung Jampidsus 'Pamer' Uang Rp1 Triliun

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sebesar Rp1 Triliun lebih dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Pelabuhan Ciwandan Terapkan SLA dan SLG

Pelabuhan Ciwandan Terapkan SLA dan SLG

Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa di Pelabuhan Ciwandan.
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Trending

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT