News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Servis Spin, Servis yang Kini Dilarang BWF untuk Pertandingan Badminton

BWF mengakui bahwa servis spin atau servis yang membuat kok berputar terbukti sulit untuk dikembalikan atau sama sekali tidak bisa dihalau oleh pemain lawan,
Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:19 WIB
Ilustrasi servis
Sumber :
  • Pixabay

tvOnenews.com - Badan Badminton Dunia (BWF) menyetujui larangan sementara pada servis spin di semua turnamen internasional. 

Larangan ini berlaku hingga akhir Mei mendatang dalam keputusan yang diambil pada Jumat (12/5/2023) kemarin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amademen undang-undang olahraga sekarang menyatakan bahwa pemain harus melakukan servis tanpa menambah 'putaran'. BWF mengakui bahwa servis spin atau servis yang membuat kok berputar terbukti sulit untuk dikembalikan atau sama sekali tidak bisa dihalau oleh pemain lawan.

tvonenews

Servis tersebut pertama kali dicoba di Polandia Terbuka pada Maret 2023 lalu. Larangan untuk servis spin ini akan diberlakukan untuk turnamen seperti Sudirman Cup dan Malaysia Masters. 

"BWF menyambut baik para pemain yang menciptakan inovasi dalam permainan badminton dan bereksperimen dengan teknik untuk menciptakan keunggulan kompetitif di lapangan," kata Presiden BWF Poul-Erik Hoyer dilansir dari laman SCMP. 

Hoyer mengakui menerima saran dari berbagai pihak termasuk komunitas badminton seperti Komisi Atlet BWF. Mereka menyatakan bahwa servis spin ini berdampak negatif pada permainan. 

"Oleh karena itu, panel ahli merekomendasikan untuk melarang servis spin sampai konsultasi lebih lanjut dalam RUPS BWF bersama para anggota pada 27 Mei mendatang," kata Hoyer. 

Kini BWF pun mengimbau pada para atlet untuk tidak menggunakan servis spin. Jika dilakukan, wasit akan menganggapnya sebagai kesalahan. 

Hoyer pun menyamakan servis spin mirip dengan servis sidek yang sudah dilarang terlebih dahulu. Servis sidek merupakan servis yang dilakukan oleh pemain dengan mengiris bulu kok. 

Teknik servis itu sempat menimbulkan kehebohan pada awal 1980-an. Hingga akhirnya kini tidak lagi digunakan. 

"BWF juga ingin menghindari skenario di mana final Piala Sudirman BWF 2023 mendatang dan turnamen internasional lainnya dapat menjadi ruang untuk menguji servis spin yang akhirnya bisa mengganggu kompetisi," kata Hoyer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekjen Asosiasi Badminton Malaysia Kenny Goh mengapresiasi langkah BWF. Menurug Goh, servis tersebut bisa membunuh permainan. 

"Pemain akan kesulitan untuk menanangani datangnya kok karena teknik ini membuat arah kok jadi tidak terbaca, bahkan kok akan berakhir di bagian depan," kata Goh. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 11 September: Timnas Basket Indonesia Lakoni Laga Kedua di Grup A Hadapi Korea Selatan

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 11 September: Timnas Basket Indonesia Lakoni Laga Kedua di Grup A Hadapi Korea Selatan

Jadwal Asian Games 2026 hari ini Jumat 11 September akan menyuguhkan empat laga seru dari cabang olahraga bola basket.
Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polisi bernama Yayat Sudrajat, Kamis (10/9/2026).
Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, Kejagung Jampidsus 'Pamer' Uang Rp1 Triliun

Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, Kejagung Jampidsus 'Pamer' Uang Rp1 Triliun

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sebesar Rp1 Triliun lebih dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Pelabuhan Ciwandan Terapkan SLA dan SLG

Pelabuhan Ciwandan Terapkan SLA dan SLG

Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa di Pelabuhan Ciwandan.
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

Trending

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT