Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp5 miliar.
Usai Majelis Hakim putuskan vonis terhadap Nadiem Makarim 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sontak, sebagian publik berkomentar
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diawali dengan fakta yang menarik perhatian
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di PN Tipikor, Selasa (2/6/2026).
Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menceritakan pengalamannya di balik jeruji besi saat pertama kali masuk ke dalam sel tahanan, terkait kasus dugaan korupsi
Mantan Menbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor menuntut terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Ibrahim Arief alias Ibam dengan hukuman pidana 22 tahun.
Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera