GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar UNM Prof Harris Arthur Hedar Menilai Ada 5 Pasal RUU Perampasan Aset Mengandung Multitafsir

Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof Harris Arthur Hedar menilai terdapat 5 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang mengandung multitafsir.
Selasa, 16 September 2025 - 23:18 WIB
Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof Harris Arthur Hedar.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof Harris Arthur Hedar menilai terdapat 5 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang mengandung multitafsir.

Prof Harris mengatakan, RUU Perampasan Aset punya tujuan mulia, digadang-gadang sebagai senjata ampuh untuk melawan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati, karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan  kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki," kata  Prof Harris Arthur Hedar, Selasa (16/9).

Harris mengungkap, pada Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Menurutnya, masalah yang bisa timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap "tidak sah". 

"Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Resikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili," ujar Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu. 

Selanjutnya, kata Harris, pada ⁠Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap "tidak seimbang" dengan penghasilan sah. Persoalannya, frasa kalimat "tidak seimbang" sangat subjektif. Risikonya, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta," ujar Harris. 

Kemudian, lanjut Harris, pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya, hal itu bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya, karena orangtuanya pernah dituduh tindak pidana.
 
"Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), dimana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Resikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Rizky Ridho Persembahkan Penghargaan PSSI Awards 2026 untuk Calon Anak yang Segera Lahir Bulan Depan

‎Rizky Ridho Persembahkan Penghargaan PSSI Awards 2026 untuk Calon Anak yang Segera Lahir Bulan Depan

Rizky Ridho mempersembahkan trofi Goal of The Year PSSI Awards 2026 untuk calon anaknya yang akan lahir April 2026, usai mencetak gol spektakuler.
Tak Terbendung! Maarten Paes Menang Telak di PSSI Awards 2026

Tak Terbendung! Maarten Paes Menang Telak di PSSI Awards 2026

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, sukses menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Kelme Men's Goalkeeper of The Year
AS Roma Terjepit Aturan FFP, Inter Milan Siap Angkut Manu Kone ke Giuseppe Meazza

AS Roma Terjepit Aturan FFP, Inter Milan Siap Angkut Manu Kone ke Giuseppe Meazza

Inter Milan kembali menghidupkan minat terhadap gelandang asal Prancis, Manu Kone. Situasi ini muncul di tengah tekanan finansial yang tengah dihadapi AS Roma.
Diam-Diam Naik, Cek Update Harga Terbaru iPhone 15 Series 29 Maret 2026

Diam-Diam Naik, Cek Update Harga Terbaru iPhone 15 Series 29 Maret 2026

Harga iPhone 15 Series di Indonesia per 29 Maret 2026 mengalami kenaikan hingga Rp1,5 juta. Simak daftar harga iPhone 15, Plus, Pro, dan Pro Max di bawah ini.
Detik-detik Gubernur Jabar KDM Skakmat Pedagang yang Ngeyel, Sudah Diguyur Uang Lebaran Malah Nekat Jualan

Detik-detik Gubernur Jabar KDM Skakmat Pedagang yang Ngeyel, Sudah Diguyur Uang Lebaran Malah Nekat Jualan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kesal seorang pedagang masih berjualan di Cikole setelah mendapat uang kompensasi Rp2 juta untuk libur Lebaran 2026.
Bung Ropan Beri Sorotan Khusus untuk Elkan Baggott Jelang Laga Final Bulgaria vs Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bung Ropan Beri Sorotan Khusus untuk Elkan Baggott Jelang Laga Final Bulgaria vs Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bung Ropan memberikan catatan khusus bagi Elkan Baggott yang akan tampil bersama Timnas Indonesia di laga final FIFA Series 2026 melawan Bulgaria pada 30 Maret.

Trending

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Kirim Pesan Tegas Jelang Final Vs Bulgaria

Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Kirim Pesan Tegas Jelang Final Vs Bulgaria

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir apresiasi tim, namun ingatkan Garuda tetap fokus.
Media Vietnam Seolah Tak Percaya Timnas Indonesia Langsung Diguyur Hadiah oleh FIFA Cuma Gegara Bantai Saint Kitts

Media Vietnam Seolah Tak Percaya Timnas Indonesia Langsung Diguyur Hadiah oleh FIFA Cuma Gegara Bantai Saint Kitts

Media Vietnam kaget Timnas Indonesia dapat hadiah dari FIFA. Hasil atas Saint Kitts & Nevis pada FIFA Series 2026 buat ranking FIFA Garuda naik ke posisi 120.
Bung Towel Komentari Kemenangan Perdana John Herdman: Belum Bisa Jadi Ukuran

Bung Towel Komentari Kemenangan Perdana John Herdman: Belum Bisa Jadi Ukuran

Debut pelatih Timnas Indonesia John Herdman berjalan sempurna usai skuad Garuda menghajar Saint Kitts and Nevis dengan skor 4-0 pada ajang FIFA Series 2026 di -
Kabar Duka: Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI, Sosok Sipil Pertama Pimpin Pertahanan RI

Kabar Duka: Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI, Sosok Sipil Pertama Pimpin Pertahanan RI

Juwono Sudarsono, eks Menteri Pertahanan era SBY, meninggal dunia di RSPI Jakarta. Ini profil dan jejak karier Menhan sipil pertama Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT