Cekcok Soal Narkoba Berujung Maut, Suami Bun*h Istri di Tambora, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Kasus pembunuhan istri di Tambora, Jakarta Barat, diduga dipicu pertengkaran terkait narkoba. Keluarga pelaku mendukung proses hukum dan mengungkap riwayat KDRT
Selasa, 23 Juni 2026 - 22:59 WIB
Sumber :
- Antara
"Hasil visum itu menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," ujar AKP Wisnu Wirawan.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP serta juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata.
Ketika tanda-tanda kekerasan mulai muncul, intervensi keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk mencegah tragedi yang lebih besar. (udn)
Load more