News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Tiga Hari Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri 

Tim Kuasa Hukum Bharada Dua Richard Eliezer (Bharada E) tersangka kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J menyatakan kemunduran dirinya, Sabtu (6/8/2022).
Sabtu, 6 Agustus 2022 - 16:15 WIB
Pengacara Andreas Nahot Silitonga Saat Menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta - Tim Kuasa Hukum Bharada Dua Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan kemunduran dirinya. 

Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga selaku Kuasa Hukum Bharada E saat menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Nahot menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan sejumlah alasan kemunduran diri itu kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

Namun ia mengatakan belum dapat membeberkan alasan kemunduran dirinya tersebut secara terbuka. 

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim. Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," kata Nahot. 

Nahot menambahkan bahwa dirinya menghargai hak setiap orang yang terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengunduran diri tim kuasa hukum ini berlangsung setelah tiga hari penetapan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J. 

Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (raa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

136 Siswa di Blora Diduga Keracunan MBG, Tempe Disimpan di Depan Toilet SPPG

136 Siswa di Blora Diduga Keracunan MBG, Tempe Disimpan di Depan Toilet SPPG

Para siswa mengalami sejumlah keluhan, mulai dari lemas, diare, muntah, mual hingga pusing.
Jadwal MotoGP San Marino 2026: Jorge Martin Dibayang-bayangi Kebangkitan Marc Marquez yang Siap Mengkudeta

Jadwal MotoGP San Marino 2026: Jorge Martin Dibayang-bayangi Kebangkitan Marc Marquez yang Siap Mengkudeta

Jadwal MotoGP San Marino 2026 yang menjadi momentum penting dalam perebutan gelar juara dunia antara Jorge Martin dan Marc Marquez.
Detik-detik Penumpang Kereta Panik Akibat Powerbank Terbakar Hingga Gerbong Dipenuhi Asap, KAI Beri Tanggapan

Detik-detik Penumpang Kereta Panik Akibat Powerbank Terbakar Hingga Gerbong Dipenuhi Asap, KAI Beri Tanggapan

Sebuah rekaman CCTV yang menampilkan suasana di dalam gerbong kereta yang diwarnai kepanikan akibat sebuah powerbank terbakar. PT KAI memberikan penjelasannya
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Jakut, Pelamar Diminta Isi Saldo Rp2 Juta

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Jakut, Pelamar Diminta Isi Saldo Rp2 Juta

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Rizki Ardiza Prawira mengatakan polisi turun ke lokasi setelah informasi mengenai dugaan penipuan tersebut ramai beredar di media sosial.
Soal Anggaran Rp 11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal, Purbaya Ungkap Perhitungannya

Soal Anggaran Rp 11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal, Purbaya Ungkap Perhitungannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran untuk rencana pembukaan rekening massal bagi masyarakat belum final karena penghitungannya belum rampung.
Sejajar Cristiano Ronaldo dan Lewandowski, Harry Kane Ukir Rekor Baru dan Perkuat Kans Ballon d'Or

Sejajar Cristiano Ronaldo dan Lewandowski, Harry Kane Ukir Rekor Baru dan Perkuat Kans Ballon d'Or

Harry Kane semakin memperkuat statusnya sebagai kandidat Ballon d'Or setelah kembali tampil gemilang bersama Bayern Munich. Satu gol dan satu assist ke gawang.

Trending

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang peneliti asal Inggris mengundurkan diri dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) asal AS, Anthropic.
Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polisi bernama Yayat Sudrajat, Kamis (10/9/2026).
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral