Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana Lengkapi KUHP Baru
- Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum tersebut kini sah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), undang-undang tersebut telah diundangkan dan menjadi bagian penting dalam reformasi hukum pidana nasional.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi Pasal IX Bab Ketentuan Penutup dalam UU Penyesuaian Pidana.
Pengesahan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menata ulang sistem pemidanaan nasional, seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang juga efektif per 2 Januari 2026.
Melengkapi KUHP Baru dan Undang-Undang Lain
UU Penyesuaian Pidana dirancang untuk melengkapi implementasi KUHP baru sekaligus menyelaraskan sanksi pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Fokus utama penyesuaian dalam undang-undang ini adalah pada pidana denda, yang selama ini dinilai kerap tidak relevan dengan perkembangan ekonomi.
Dengan hadirnya UU ini, undang-undang sektoral ke depan tidak lagi diwajibkan merinci besaran nominal denda. Sebaliknya, cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan secara nasional.
Langkah ini diambil karena nilai denda dianggap sebagai komponen sanksi yang paling mudah terpengaruh inflasi, perubahan ekonomi, serta dinamika sosial.
“Perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan resmi dalam UU tersebut.
Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru
UU Penyesuaian Pidana juga berkaitan erat dengan perubahan mendasar dalam KUHP terbaru, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan sebagai salah satu pidana pokok.
Dalam KUHP baru, pidana pokok kini hanya mencakup:
-
Pidana penjara
-
Pidana denda
-
Pidana pengawasan
-
Pidana kerja sosial
Dengan dihapusnya pidana kurungan, muncul kebutuhan untuk mengatur mekanisme pengganti apabila terpidana tidak mampu membayar denda. Di sinilah UU Penyesuaian Pidana memainkan peran penting.
Skema Penghitungan Penjara Pengganti Denda
UU Penyesuaian Pidana memuat lampiran khusus yang mengatur metode penghitungan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda. Skema ini disusun berdasarkan kategori denda, mulai dari kategori ringan hingga kategori berat.
Berikut ketentuan penghitungan yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana:
-
Denda kategori ringan (Kategori I):
Pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan -
Denda kategori menengah (Kategori II hingga VI):
Nilai pengganti disesuaikan secara bertahap berdasarkan kategori yang ditetapkan dalam UU -
Denda kategori berat (di atas Kategori VI):
Pidana penjara pengganti dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap terdapat standar nasional yang adil dan proporsional dalam penerapan pidana denda dan penggantinya.
Dorong Kepastian Hukum dan Keseragaman Sanksi
Pemerintah menilai UU Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting untuk mencegah tumpang tindih dan disparitas sanksi pidana antar-undang-undang. Selama ini, perbedaan besaran denda dalam berbagai regulasi kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan bagi pelaku tindak pidana.
Dengan sistem kategori, penyesuaian nilai denda dapat dilakukan secara lebih fleksibel tanpa harus merevisi banyak undang-undang sekaligus.
Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sejalan dengan semangat modernisasi hukum pidana nasional yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan kondisi ekonomi.
Mulai Berlaku Serentak dengan KUHP Baru
Berlakunya UU Penyesuaian Pidana secara bersamaan dengan KUHP baru menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini memiliki landasan hukum yang lebih seragam dalam menerapkan sanksi pidana, khususnya terkait denda dan penggantinya.
Ke depan, implementasi undang-undang ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa tujuan utama pembentukannya—kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi—dapat benar-benar terwujud di lapangan. (nsp)
Load more