KUHAP Baru Digugat ke MK, Pemohon Soroti Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, belum genap sepekan diterapkan, beleid ini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh dua pemohon, Lina dan Sandra Paramita.
Permohonan judicial review ini mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Para pemohon meminta MK menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam petitumnya, pemohon mengajukan empat poin utama. Pertama, terkait Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2025. Pemohon meminta agar pasal ini dimaknai secara bersyarat, yakni mewajibkan penyidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada terlapor pada tahap penyelidikan sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Menurut pemohon, tanpa kewajiban klarifikasi, terlapor berpotensi langsung masuk proses hukum tanpa kesempatan memberikan penjelasan awal.
Kedua, pemohon menggugat Pasal 19 ayat (1) KUHAP 2025. Pasal ini diminta agar dimaknai bahwa gelar perkara wajib melibatkan para pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pelapor dan terlapor. Pemohon menilai, tanpa keterlibatan pihak terkait, proses gelar perkara rawan dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.
Ketiga, pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025. Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemanggilan atau pendatangan seseorang oleh penyidik harus disertai kejelasan status hukum, apakah sebagai saksi, calon tersangka, atau tersangka. Pemohon menilai, kejelasan status hukum sejak awal penting untuk melindungi hak-hak warga negara dalam proses pemeriksaan.
Keempat, gugatan diarahkan pada Pasal 23 ayat (5) KUHAP 2025. Pemohon meminta agar surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam proses pidana.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian salah satu bunyi petitum dalam permohonan yang diunggah di laman resmi MK.
Load more