News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Digugat ke MK, Pemohon Soroti Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan

KUHAP baru digugat ke MK. Pemohon soroti prosedur penyidikan, gelar perkara, dan status hukum. Habiburokhman tegaskan KUHAP punya pasal pengaman.
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi Unjuk Rasa Pengesahan RUU KUHAP
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, belum genap sepekan diterapkan, beleid ini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh dua pemohon, Lina dan Sandra Paramita.

Permohonan judicial review ini mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Para pemohon meminta MK menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan empat poin utama. Pertama, terkait Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2025. Pemohon meminta agar pasal ini dimaknai secara bersyarat, yakni mewajibkan penyidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada terlapor pada tahap penyelidikan sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Menurut pemohon, tanpa kewajiban klarifikasi, terlapor berpotensi langsung masuk proses hukum tanpa kesempatan memberikan penjelasan awal.

Kedua, pemohon menggugat Pasal 19 ayat (1) KUHAP 2025. Pasal ini diminta agar dimaknai bahwa gelar perkara wajib melibatkan para pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pelapor dan terlapor. Pemohon menilai, tanpa keterlibatan pihak terkait, proses gelar perkara rawan dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.

Ketiga, pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025. Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemanggilan atau pendatangan seseorang oleh penyidik harus disertai kejelasan status hukum, apakah sebagai saksi, calon tersangka, atau tersangka. Pemohon menilai, kejelasan status hukum sejak awal penting untuk melindungi hak-hak warga negara dalam proses pemeriksaan.

Keempat, gugatan diarahkan pada Pasal 23 ayat (5) KUHAP 2025. Pemohon meminta agar surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam proses pidana.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian salah satu bunyi petitum dalam permohonan yang diunggah di laman resmi MK.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sepeda Listrik Jarak Jauh Makin Diminati, Ofero Perkenalkan Stareer 5 Lit dengan Dua Baterai Lithium dan Fitur Pendukung Berkendara

Sepeda Listrik Jarak Jauh Makin Diminati, Ofero Perkenalkan Stareer 5 Lit dengan Dua Baterai Lithium dan Fitur Pendukung Berkendara

Produsen berlomba menghadirkan inovasi agar sepeda listrik tak lagi sekadar alat transportasi praktis, tetapi juga nyaman dan aman digunakan dalam berbagai kon
Doktif Bersyukur Richard Lee Ditetapkan Tersangka, Harap Kerugian Pasien Bernilai Miliaran Kembali

Doktif Bersyukur Richard Lee Ditetapkan Tersangka, Harap Kerugian Pasien Bernilai Miliaran Kembali

Doktif bersyukur Richard Lee resmi jadi tersangka kasus perlindungan konsumen dan berharap kerugian miliaran pasien dikembalikan.
Jabar Kurang Bayar Proyek di Tahun 2025 Karena Pemerintah Pusat

Jabar Kurang Bayar Proyek di Tahun 2025 Karena Pemerintah Pusat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan masih adanya belanja pembangunan 2025 yang belum dibayarkan senilai Rp621 miliar, karena pemerintah pusat.
WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali dan Akan Menjadi Icon di Nusa Dua

WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali dan Akan Menjadi Icon di Nusa Dua

WORCAS Group, perusahaan nasional yang bergerak di berbagai sektor usaha strategis, resmi mengumumkan rencana pembangunan Kantor Pusat Bali.
Siap Menabuh Genderang Perang, Doktif Bongkar Dugaan Overclaim Produk yang Dilakukan dr Richard Lee

Siap Menabuh Genderang Perang, Doktif Bongkar Dugaan Overclaim Produk yang Dilakukan dr Richard Lee

Rabu (7/1/2026) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan treatment kecantikan
Raket Padel Carbon 3K atau 12K? Pahami Perbedaannya agar Sesuai dengan Gaya Bermainmu

Raket Padel Carbon 3K atau 12K? Pahami Perbedaannya agar Sesuai dengan Gaya Bermainmu

Kenali karakteristik raket padel carbon 3K dan 12K agar kamu bisa memahami perbedaannya dan dapat disesuaikan dengan gaya bermainmu.

Trending

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Erik ten Hag Resmi Jadi Direktur Teknik Baru FC Twente, Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Dapat Untung?

Erik ten Hag Resmi Jadi Direktur Teknik Baru FC Twente, Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Dapat Untung?

Mantan pelatih Manchester United, Erik ten Hag, resmi ditunjuk sebagai direktur teknik baru FC Twente. Salah satu tugasnya adalah menentukan nasib Mees Hilgers.
Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, Terbanyak Ada di Jakarta

Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, Terbanyak Ada di Jakarta

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak 70 anak di 19 provinsi Indonesia terpapar konten kekerasan di ruang digital.
Julia Prastini Tuai Sorotan Usai Tampil Berani, Terkini Diduga Jalan Bersama Jefri Nichol di Bali

Julia Prastini Tuai Sorotan Usai Tampil Berani, Terkini Diduga Jalan Bersama Jefri Nichol di Bali

Julia Prastini kembali jadi sorotan usai tampil berani tanpa hijab. Kini ia diduga jalan bareng Jefri Nichol di Bali dan menuai komentar warganet.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT