GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Digugat ke MK, Pemohon Soroti Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan

KUHAP baru digugat ke MK. Pemohon soroti prosedur penyidikan, gelar perkara, dan status hukum. Habiburokhman tegaskan KUHAP punya pasal pengaman.
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi Unjuk Rasa Pengesahan RUU KUHAP
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, belum genap sepekan diterapkan, beleid ini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh dua pemohon, Lina dan Sandra Paramita.

Permohonan judicial review ini mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Para pemohon meminta MK menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan empat poin utama. Pertama, terkait Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2025. Pemohon meminta agar pasal ini dimaknai secara bersyarat, yakni mewajibkan penyidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada terlapor pada tahap penyelidikan sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Menurut pemohon, tanpa kewajiban klarifikasi, terlapor berpotensi langsung masuk proses hukum tanpa kesempatan memberikan penjelasan awal.

Kedua, pemohon menggugat Pasal 19 ayat (1) KUHAP 2025. Pasal ini diminta agar dimaknai bahwa gelar perkara wajib melibatkan para pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pelapor dan terlapor. Pemohon menilai, tanpa keterlibatan pihak terkait, proses gelar perkara rawan dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.

Ketiga, pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025. Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemanggilan atau pendatangan seseorang oleh penyidik harus disertai kejelasan status hukum, apakah sebagai saksi, calon tersangka, atau tersangka. Pemohon menilai, kejelasan status hukum sejak awal penting untuk melindungi hak-hak warga negara dalam proses pemeriksaan.

Keempat, gugatan diarahkan pada Pasal 23 ayat (5) KUHAP 2025. Pemohon meminta agar surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam proses pidana.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian salah satu bunyi petitum dalam permohonan yang diunggah di laman resmi MK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Beri Sinyal, Striker Eropa Berdarah Depok Ini Dikabarkan Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

PSSI Beri Sinyal, Striker Eropa Berdarah Depok Ini Dikabarkan Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

Kabar mengenai tambahan pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia kembali mencuat. Striker Eropa berdarah Depok ini disebut masuk radar John Herdman.
Integrasikan Kapabilitas Data center dan Security berbasis AI, TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity

Integrasikan Kapabilitas Data center dan Security berbasis AI, TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis kedua pihak dalam mengintegrasikan kapabilitas data center dan managed services NeutraDC dengan solusi AI security dan application delivery milik F5.
Mudik Lebaran Jadi Mobilitas Nasional Terbesar Jelang Idul Fitri 2026, Momen Penting untuk Literasi Keselamatan

Mudik Lebaran Jadi Mobilitas Nasional Terbesar Jelang Idul Fitri 2026, Momen Penting untuk Literasi Keselamatan

Tradisi mudik selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia. Setiap tahun, jutaan masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
DPR Terima Surpres RUU Perlindungan Saksi dan Korban-KKS, Kapan Dibahas?

DPR Terima Surpres RUU Perlindungan Saksi dan Korban-KKS, Kapan Dibahas?

DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden RI, Prabowo Subianto terkait dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Krisis AS-Iran Mengguncang Energi Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

Krisis AS-Iran Mengguncang Energi Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

Pemerintah mempertimbangkan kebijakan WFH untuk ASN sebagai antisipasi menyusul ketegangan geopolitik di kawasan Asia Barat beberapa pekan terakhir.
Prabowo Klaim Return on Asset Melonjak 300 Persen dalam Setahun

Prabowo Klaim Return on Asset Melonjak 300 Persen dalam Setahun

Presiden RI, Prabowo Subianto mengaku bangga dengan kinerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara setelah menerima laporan peningkatan signifikan dalam pengelolaan aset negara selama satu tahun terakhir.

Trending

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Tiga topik hangat mengenai nasib, nilai jual, dan konsistensi para pemain keturunan Timnas Indonesia jadi informasi yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ibunda dokter koas Cindy Rizky Aprilia (Cindy Rizap), Ayu Atika tepis anaknya merebut suami eks penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Rizky Febriansyah Saleh.
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026? Media Inggris Jabarkan Keputusan FIFA usai Iran Resmi Mundur

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026? Media Inggris Jabarkan Keputusan FIFA usai Iran Resmi Mundur

Media Inggris membeberkan skenario soal pengganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026. Mungkinkah Timnas Indonesia masih punya kesempatan lolos?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT