Ngaku Tak Paham Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Ungkap Bupati Pekalongan Punya Perusahaan yang Monopoli Pengadaan
- TikTok/fadiaarafiq.official
"Jadi tadi diawali PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari Bupati, kemudian turut serta aktif dalam pengadaan barang dan jasa, dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa," ucap Asep.
Dominasi Perusahaan Keluarga Fadia di Proyek Pengadaan
Diketahui sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah.
"Dari sekian perangkat daerah ini, 17-nya di Dinas Kesehatan dan lain-lain, kemudian di 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Jadi kalau dijumlah ada 21 tempat, 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 Kecamatan," tutur Asep.
Kemudian sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan
Uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sementara sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga dengan total mencapai Rp19 miliar.
Dalam pembagian tersebut Fadia mendapatkan sebesar Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, dan MHN anak bupati Rp2,5 miliar.
"Kemudian dilakukan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR," ujarnya.
Asep menjelaskan, bahwa Dinas sudah diatur oleh Fadia untuk memenangkan perusahaannya, meskipun ada penawaran yang lebih murah dari yang lain.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Ibu," jelasnya.
Ngaku Tak Paham Pengadaan Barang dan Jasa
Asep juga mengungkapkan bahwa Fadia mengaku tak memahami aturan soal pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Fadia beralasan dirinya adalah mantan penyanyi dangdut sehingga tak memahami peraturan di dalam birokrasi.
Meski demikian pernyataan ini dinilai Asep sebagai bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Sebab, Fadia menjabat dua kali sebagai bupati sehingga sudah semestinya memahami soal peraturan-peraturan dalam birokrasi.
Diketahui, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (aha/iwh)
Load more