KPK Perpanjang Lagi Penahanan Gus Yaqut, Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Masih Berjalan
KPK kembali memperpanjang penahanan Gus Yaqut selama 30 hari terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara Rp622 miliar.
Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB
Sumber :
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Angka itu muncul dari hasil audit dan pendalaman yang dilakukan terkait pengelolaan kuota haji pada periode 2023-2024.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana, proses penetapan kuota, hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. (aha/nsp)
Load more