Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp5,6 Triliun oleh Jaksa
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026) itu, Jaksa memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan menurut Jaksa bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selanjutnya, tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan DPO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat," ucap Jaksa.
Jaksa juga menilai, terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758.
"Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," tutur Jaksa.
Respon Nadiem Makarim
Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa terhadap dirinya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Ia menyebut bahwa tuntutan Jaksa tersebut lebih besar dari para pelaku tindakan pidana lainnya seperti pembunuh ataupun teroris.
Pasalnya, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana sembilan tahun penjara. Sehingga totalnya menjadi 27 tahun.
"18 plus 9. Ya, dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," ucap Nadiem usai menjalani sidang, Rabu (13/5/2026).
"Jadi saya bingung, kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?," sambungnya.
Ia juga meyakini bahwa tingginya tuntutan tersebut karena menurutnya, dirinya tidak bersalah berdasarkan alur persidangan.
"Ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta mayarakat terutama anak muda untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berjuang bersama untuk kebenaran. (aha/muu)
Load more