KPK Bongkar Peran Kakanwil Imigrasi Jabar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Sehingga dalam pengungkapan sebuah kasus, sambung Setyo tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dapat bersumber dari whistleblowing system internal dari Kementerian dan Lembaga.
"Itu bisa menjadi dasar atau bahan bagi kami untuk melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini bahwa berdasarkan temuan PPATK, Setyo menuturkan, terdapat transaksi keuangan dari 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 mencapai Rp366,7 miliar dari 96 rekening bank.
Dari total tersebut sebanyak tiga persen atau sekitar Rp9,7 miliar bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang melukan pengurusan di bidang keimigrasian.
Dari temuan tersebut, KPK langsung melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pemerasan yang dilakukan pejabat Imipas terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing," jelas Setyo.
Hingga akhirnya pada Kamis (4/6/2026), KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK cabang C1 dan cabang Merah Putih.(aha/raa)
Load more