News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lewat PPMSE, Pemerintah Pastikan Produk Lokal Wajib Muncul di Barisan Teratas Marketplace

Pemerintah memastikan produk dalam negeri akan mendapat ruang yang lebih besar di platform perdagangan digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Rabu, 15 Juli 2026 - 13:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan produk dalam negeri akan mendapat ruang yang lebih besar di platform perdagangan digital melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski tidak mengatur algoritma marketplace, regulasi tersebut mewajibkan setiap platform menempatkan produk lokal sebagai prioritas dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri teknologi maupun algoritma yang digunakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Namun, negara menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh platform untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri.

ā€œPermendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE,ā€ kata Kurnia di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, lanjutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur hasil yang harus dicapai oleh platform digital, yakni memberikan prioritas kepada produk lokal agar lebih mudah ditemukan konsumen.

ā€œTetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,ā€ ujarnya.

Pemerintah memberi keleluasaan kepada setiap marketplace untuk menentukan cara penerapan kebijakan tersebut sesuai karakteristik sistem dan teknologi yang dimiliki.

Fleksibilitas itu diberikan selama platform tetap memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

ā€œSetiap platform diberikan fleksibilitas untuk menentukan mekanisme teknis implementasinya sesuai karakteristik sistem masing-masingĀ sepanjang memenuhi kewajiban yang diatur di dalam Permendag,ā€ kata Kurnia.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Pengawasan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), termasuk meminta klarifikasi kepada platform apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

ā€œUntuk memastikan kepatuhan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) tentu akan mengawasi implementasi ketentuan tersebut, termasuk meminta klarifikasi atau informasi yang diperlukan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian,ā€ ujarnya.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Pelaku usaha maupun masyarakat didorong menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

ā€œImplementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,ā€ kata Kurnia.

Dalam penerapannya, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya sebelum sanksi dijatuhkan. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

ā€œDalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar PPMSE memiliki kesempatan menyesuaikan sistemnya, yang ditindaklanjuti dengan mekanisme sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran,ā€ tutup Kurnia. (agr/nsi)

Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Didorong Tegakkan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan yang Rugikan Negara

Polri Didorong Tegakkan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan yang Rugikan Negara

Publik tengah menunggu kepastian dan ketegasan aparat penegak hukum usai adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Selesaikan Musim Sebagai Pemain Pinjaman Bersama Malut United, Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Dimas Drajad

Selesaikan Musim Sebagai Pemain Pinjaman Bersama Malut United, Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Dimas Drajad

Berakhirnya kontrak di akhir musim 2025-2026 dengan status pinjaman dari klub Malut United, Dimas Drajad menutup kebersamaan Persib Bandung setelah dua musim.
Daftar 9 Kasus Bom Terbesar di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir, Dari Bom Bali hingga Bom Katedral Makassar

Daftar 9 Kasus Bom Terbesar di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir, Dari Bom Bali hingga Bom Katedral Makassar

Daftar kasus bom terbesar di Indonesia sepanjang dua dekade terakhir, mulai Bom Bali, Sarinah, Surabaya hingga ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang. Simak kronologi, fakta, dan aturan hukumnya.
Kabar Baik untuk Volimania Indonesia, Megawati Hangestri Berpeluang Debut Lebih Cepat Bersama Hyundai Hillstate

Kabar Baik untuk Volimania Indonesia, Megawati Hangestri Berpeluang Debut Lebih Cepat Bersama Hyundai Hillstate

Volimania Indonesia tak perlu menunggu lama. Megawati Hangestri berpeluang tampil perdana bersama Hyundai Hillstate di Jeju Super Match 2026. Cek jadwalnya!
Ada Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun di PFII, Misbakhun Ungkap Berbagai Fasilitas Istimewanya

Ada Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun di PFII, Misbakhun Ungkap Berbagai Fasilitas Istimewanya

Pajak 0 persen hingga 50 tahun di PFII diharapkan bisa menarik minat banyak investor serta agar meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Kejagung Mulai Penyidikan Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Daftarnya

Kejagung Mulai Penyidikan Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Daftarnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih sebagai saksi.

Trending

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah DPD Partai Demokrat Aceh, Bendahara DPD Nurdiansyah Alasta menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATPĀ di basecamp ojol Tangerang.
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika mencurigai langkah FIFA yang akan memberikan sanksi kepada pemain dan pelatih yang berani protes ke wasit dalam Piala Dunia 2026. Siapa saja?
3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

Ramalan cinta 12 shio Kamis 16 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang kisah cintanya tiba-tiba berubah besok, cek shiomu dan siapkan hatimu untuk kejutan!
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
Selengkapnya

Viral