Belanja Online Lebih Aman, Permendag 19/2026 Perketat Perlindungan Konsumen
Pemerintah memperketat perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Rabu, 15 Juli 2026 - 13:46 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Seluruh kewajiban dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan kapasitas pelaku usaha dan dilengkapi masa transisi agar proses penyesuaian dapat berjalan secara bertahap.
“Kewajiban Permendag 19/2026 disusun dengan memperhatikan kapasitas pelaku usaha serta dilengkapi masa transisi yang memadai,” kata Kurnia.
Karena itu, regulasi ini tidak hanya berisi kewajiban, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing UMKM di tengah kompetisi perdagangan digital yang semakin ketat.
“Dengan demikian, pengaturan ini tidak hanya memuat kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dukungan dan afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saingnya di platform digital,” tutup Kurnia. (agr/nsi)
Load more