GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD NRI 1945, Jumat (28/8/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo.

Dalam pemaknaan baru tersebut, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Khusus penetapan status dan tingkat bencana nasional, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.

Perkara ini diajukan oleh tujuh Pemohon, yakni Elydya Kristina Simanullang sebagai Pemohon I, Doris Manggalang Raja Sagala sebagai Pemohon II, Jonswaris Sinaga sebagai Pemohon III, Robinar V.K. Panggabean sebagai Pemohon IV, Amudin Laia sebagai Pemohon V, Roy Sitompul sebagai Pemohon VI, dan Christian Adrianus Sihite sebagai Pemohon VII.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengujian UU Penanggulangan Bencana tersebut berangkat dari peristiwa banjir dan/atau longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.

Para Pemohon mempersoalkan keputusan pemerintah yang tidak menetapkan rangkaian bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Pangling, Begini Momen Para Pemain PSIM Kenakan Pakaian Adat Jawa Saat Ziarah ke Makam Raja Mataram

Bikin Pangling, Begini Momen Para Pemain PSIM Kenakan Pakaian Adat Jawa Saat Ziarah ke Makam Raja Mataram

Pemain, pelatih, dan perwakilan manajemen PSIM Yogyakarta menjalani tradisi ziarah ke makam raja-raja Mataram di Kotagede dan Imogiri, pada Rabu (26/8/2026)
Partai Hanura Resmi Ganti Logo Jadi Kepala Singa untuk Hadapi Pemilu 2029

Partai Hanura Resmi Ganti Logo Jadi Kepala Singa untuk Hadapi Pemilu 2029

Partai Hanura melakukan transformasi identitas besar-besaran dengan mengubah logo partai menjadi kepala singa. 
Pascagempa Flores: Kapolda NTT dan Bhayangkari Bersihkan Gereja, Salurkan Bantuan ke Keuskupan Agung Ende

Pascagempa Flores: Kapolda NTT dan Bhayangkari Bersihkan Gereja, Salurkan Bantuan ke Keuskupan Agung Ende

Pascagempa M 7,7 di Flores, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko memimpin bakti sosial dan silaturahmi pascagempa di Keuskupan Agung Ende, Jumat (28/8/2026). Untuk di
PART Genjot Bisnis Non-Otomotif, Laba Bersih 2026 Diproyeksi Tembus Rp44,16 Miliar

PART Genjot Bisnis Non-Otomotif, Laba Bersih 2026 Diproyeksi Tembus Rp44,16 Miliar

Emiten Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) memproyeksikan laba bersih 2026 naik 46,18% menjadi Rp44,16 miliar seiring strategi diversifikasi ke bisnis non-otomotif.
Mahasiswa yang Lepaskan Peluru Airsoft Gun Brutal ke Pelajar di Sleman Gegara Kena DO, Ternyata Residivis

Mahasiswa yang Lepaskan Peluru Airsoft Gun Brutal ke Pelajar di Sleman Gegara Kena DO, Ternyata Residivis

Katim URC Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko menyebut mahasiswa asal Maguwarjo, IRS (27) yang kena DO tembak airsoft gun merupakan residivis narkoba.
Praperadilan Eks Jampidsus, Hakim Sebut Penanganan TPPU Tidak Harus Menunggu Tindak Pidana Asal Diputus

Praperadilan Eks Jampidsus, Hakim Sebut Penanganan TPPU Tidak Harus Menunggu Tindak Pidana Asal Diputus

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki menilai bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal diputus.

Trending

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Viral Link Video 7 Menit Lylia Kasir Minimarket Pakai Sound Dora-Dora, Pakar Peringatkan Risiko Pembobolan OTP dan Rekening

Viral Link Video 7 Menit Lylia Kasir Minimarket Pakai Sound Dora-Dora, Pakar Peringatkan Risiko Pembobolan OTP dan Rekening

Jagat media sosial TikTok dan X tengah digemparkan maraknya perbincangan narasi video berdurasi 7 menit yang mengaitkan sosok kasir minimarket bernama Lylia ...
Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi mendapat amunisi berharga dari salah satu pemain keturunan yang bersinar di kasta teratas Eropa. Adalah Joseph Simatupang Ferguson.
Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Baru-baru ini beredar di media sosial terkait potret Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto bersama Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko
4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

Ramalan keuangan 29 Agustus 2026 membawa peluang menarik bagi 12 shio. Simak shio yang berpotensi cuan, peluang finansial, dan angka hoki besok.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Selengkapnya

Viral