Jakarta - Pandemi Covid-19 nampaknya tidak berpengaruh bagi sebagian orang di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis pelaporan LHKPN 2019-2020, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara justru melaporkan hartanya bertambah selama pandemi.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan berdasarkan hasil analisis pelaporan LHKPN 2019-2020, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara melaporkan hartanya bertambah selama pandemi, meski pertambahannya rata-rata Rp1 miliar, sedangkan 6,8 persen kekayaannya tetap, dan 22,9 melaporkan penurunan.
"Berdasarkan hasil analisis tersebut, kenaikan harta tidak dipengaruhi oleh penerimaan bersih," ujar Pahala dalam diskusi virtual "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat", di Jakarta, Selasa.
Pahala menegaskan bahwa LHKPN yang nilainya besar bukanlah dosa, dan adanya kenaikan harta juga belum tentu menunjukkan perilaku korup.
"Karena kenaikan itu dapat terjadi oleh beberapa hal, seperti apresiasi nilai aset misalnya punya tanah NJOP naik, maka dilaporkan di LHKPN naik. Memang yang kami soroti secara khusus misalnya kalau rutin mendapat hibah, kenapa kok dapat hibah ke yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," kata Pahala lagi.
Selain itu, nilai harta juga dapat mengalami penurunan karena depresiasi nilai aset, penjualan aset, pelepasan aset, penambahan utang, ada harta yang telah dilaporkan sebelumnya tapi tidak dilaporkan kembali pada pelaporan terbaru
"Jadi mohon masyarakat jangan cepat-cepat mengatakan selama menjabat hartanya naik berarti korup, tidak. Silakah lihat e-Annoucement di sebelah mana kenaikannya. Kalau rendah juga belum tentu bersih, tapi dalamnya harus kita lihat apakah profilnya sudah cocok dengan hartanya, kalau jumlahnya sudah pas, apakah transaksinya cocok sebagai penyelenggara negara," kata Pahala. (ant/ito)
Load more