GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sanksi PTDH Menghantui Ferdy Sambo, Pengajuan Banding Belum Dilayangkan Ke Mabes Polri

Ferdy Sambo tetap melayangkan banding terkait putusan sidang tersebut. Meski demikian, Polri belum menerima pengajuan banding dari mantan Kadiv Propam tersebut
Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:55 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta - Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) selama 18 Jam berlangsung. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  Sanksi diputuskan dalam sidang setelah memanggil 15 orang saksi, termasuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Ferdy Sambo tetap melayangkan banding terkait putusan sidang tersebut.

Namun hingga hari Senin (29/8/2022), Polri belum menerima pengajuan banding yang akan dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Pengajuan Banding Belum Diterima 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya hingga kemarin saat dikonfirmasi belum menerima banding dari Ferdy Sambo.

"Sampai dengan hari ini dari Propam, belum menerima memori banding (Ferdy Sambo,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo setelah dihubungi, Senin (29/8/2022).  

Irjen Dedi menjelaskan Ferdy Sambo memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding tersebut. 

Selain itu, dia mengatakan sesuai aturan yang ada, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari, sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.  

"Tetap proses selama 21 hari kerja, akan diputus," jelasnya.  


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA)

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku kliennya telah mengajukan banding resmi terkait keputusan sidang tersebut.  

"Sudah diajukan dari pendamping beliau (Ferdy Sambo) melalui Divkum Polri," kata Arman.  

Namun, Arman enggan merinci kapan pengajuan banding tersebut dilakukan. 

Dia beralasan belum mengajukan memori banding Ferdy Sambo karena masih memiliki 21 hari untuk menyerahkan hal tersebut.  

"Sesuai aturan," ucapnya. 

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. 

Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasatpol PP Minta Pedagang Hewan Kurban Tidak Jualan di Trotoar

Kasatpol PP Minta Pedagang Hewan Kurban Tidak Jualan di Trotoar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, meminta pedagang hewan kurban tidak berjualan di trotoar.
Daftar 5 Pemain Diaspora Tambahan Timnas Indonesia yang Diprediksi Dipanggil John Herdman untuk Piala Asia 2027

Daftar 5 Pemain Diaspora Tambahan Timnas Indonesia yang Diprediksi Dipanggil John Herdman untuk Piala Asia 2027

Sebanyak lima pemain diaspora tambahan dikabarkan akan memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027. Hal ini sesuai dengan permintaan pelatih John Herdman.
Satpol PP DKI Bakal Data dan Patroli Lokasi Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Satpol PP DKI Bakal Data dan Patroli Lokasi Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan pendataan dan patroli untuk memantau lokasi penjualan hewan kurban yang berada di atas trotoar.
Kabar Terbaru Josepha Alexandra Peserta LCC MPR RI, Keluarga Spill Rombongan C2 Bakal Bertemu Presiden

Kabar Terbaru Josepha Alexandra Peserta LCC MPR RI, Keluarga Spill Rombongan C2 Bakal Bertemu Presiden

Polemik Lomba Cermat Cerdas LCC Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat masih terus menjadi sorotan. Muncul pengakuan diduga pihak keluarga spill kabar terbaru.
Link Live Streaming AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Main Lawan Zhaiyk VC

Link Live Streaming AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Main Lawan Zhaiyk VC

Link Live streaming AVC Champions League 2026 hari ini, Jakarta Bhayangkara Presisi selaku tuan rumah akan langsung unjuk gigi dan berhadapan dengan klub asal Kazakhstan yakni Zhaiyk VC pada laga pembuka.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral