Sanksi PTDH Menghantui Ferdy Sambo, Pengajuan Banding Belum Dilayangkan Ke Mabes Polri
- Kolase tvOnenews.com
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.Â
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.  Â
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Selain itu, 3 orang tersangka pembunuhan Brigadir J juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer yang dihadirkan melalui tayangan online. (lpk/mzn/kmr)
Load more