GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Publisher Rights

Setelah pemilu 2024 usai, agaknya kita semua mesti kembali ke rumah-rumah profesi kita masing-masing, menambal dan memperbaiki bolong-bolong tembok dan atapnya.
Senin, 26 Februari 2024 - 10:22 WIB
Pojok KC - Wapemred tvonenews.com, Ecep S Yasa, background logo sosial media.
Sumber :
  • tim tvonenews

SETELAH pemilu usai, cara terbaik untuk mengawal hasilnya, bagi para profesional adalah dengan kembali bekerja di biliknya masing masing, wilayah kerjanya sendiri sendiri. Melihat ke dalam, melakukan otokritik, adakah cara terbaik membuat ekosistem kita masing masing terus sehat dan semakin sehat. 

Karena itu saya gembira ketika pada Hari Pers Nasional, Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights (selanjutnya cukup publisher rights). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kerja-kerja panjang dan spartan dari pakar dan ahli untuk merumuskan hubungan yang adil dan setara antara media massa berhadapan dengan platform digital global akhirnya disetujui. Meski masih membutuhkan enam bulan untuk masa transisi, aturan ini bisa menjadi daya tawar media massa saat ini berhadapan dengan platform digital seperti seperti Google, Meta (Facebook-Instagram), X (Twitter), TikTok, dan lain-lain.

Secara heroik, Agus Sudibyo, Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia bahkan menyebut ini kemenangan simbolik dan politis. 

“Kita bisa mengatur platform global dalam mekanisme perumusan kebijakan yang demokratis," ujar Agus yang nyaris tak pernah henti mensosialisasikan pentingnya publisher rights bagi ekosistem media massa di Indonesia beberapa tahun belakangan.

Apa sebenarnya makna penting publisher rights? Salah satu yang paling penting adalah penghargaan akan nilai ekonomi dari konten media massa yang kerap digunakan platform digital untuk menaikan trafik dan meraih data pengguna. Dengan aturan ini seluruh pemanfaatan konten milik publisher tidak lagi bisa cuma-cuma atau gratis. Dengan kata lain, harus ada negosiasi pembagian remunerasi revenue yang transparan dan adil antara kedua belah pihak.

Negosiasi jadi kata kunci dari peraturan presiden ini untuk menjembatani ketimpangan antara media massa dengan platform digital global yang terjadi akibat disrupsi digital. Ada harapan persaingan usaha dan hak cipta akan mendapat perhatian lebih dengan aturan baru ini.

Lalu untuk apa harus mengundang intervensi negara? Tidakkah preseden buruk, meminta negara ikut campur dalam urusan media? 

Data memang membeberkan perlunya intervensi negara karena ekosistem media massa daring saat ini sangat monopolistik. Segelintir perusahaan platform digital telah menguasai lebih dari 70% belanja iklan digital dan lebih dari 80% distribusi konten jurnalistik. Kehadiran negara untuk mengendalikan industri yang mulai tidak sehat. Apalagi, jika bidang itu bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pers.

Bagi saya persoalan jurnalisme berkualitas dan bisnis yang sehat adalah satu koin dengan dua sisi. Keduanya menyatu, integral, tak terpisahkan. Dari sejarah pers yang lebih mapan, yang telah berumur ratusan tahun, seperti The Guardian atau The Economist misalnya kita belajar, jurnalisme yang bermutu harus disokong oleh bisnis yang kuat. Begitu juga sebaliknya, bisnis yang sehat, pasti disokong oleh kualitas jurnalisme yang mumpuni.

Apalagi, harus diakui, setelah era bredel media tidak ada lagi, ancaman terbesar kebebasan pers justru dari internal media sendiri. Banyak media massa berguguran karena ditutup oleh pemilik modal karena kesulitan keuangan yang berlarut. Bredel paling mengerikan saat ini adalah penutupan media oleh pemilik modal. 

Namun, yang harus diingat, hak negosiasi ini pun tetaplah sebuah pilihan bebas. Disebutkan jelas: dalam publisher rights jika media merasa nyaman bekerja sama dengan platform digital dalam skema sebelum regulasi, itu tetap sah dan bisa terus dilanjutkan.

Namun, tak lalu semuanya sudah beres dengan terbitnya publisher rights. Kita tahu masih banyak yang mesti didetilkan lebih lanjut dalam peraturan presiden ini. 

Misalnya soal bentuk-bentuk kerjasama antara media dan platform digital, kriteria-kriteria jurnalisme berkualitas, apa itu prinsip keadilan dalam hubungan media massa dengan platform digital, sekedar menyebut sejumlah soal yang perlu dielaborasi lebih lanjut pada peraturan pelaksana nantinya.

Negosiasi memang mensyaratkan adanya kesepahaman, selalu ada unsur memberi dan menerima.  Menggembirakan platform digital Google Indonesia merespon aturan ini dengan apresiatif. Dalam pernyataan resminya Google menyebut akan segera mempelajari aturan Perpres Publisher Right itu.

"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita dan kami akan segera mempelajari detailnya. Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia sehingga sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," jelas perwakilan Google Indonesia.

Saya kira Google benar, bahwa selama ini mereka memang punya jasa pada ekosistem berita yang berkelanjutan. Saat ini kita sampai pada titik tak mungkin kembali ke ekosistem pers di masa lalu. Suka atau tidak suka keberadaan platform digital telah memberikan banyak manfaat positif untuk industri media. Hampir dipastikan jika ingin ‘selamat’ saat ini kita harus bersentuhan dengan produk-produk internet of things dan kecerdasan buatan mereka.

Kritik pada aturan ini juga mesti didengar. Misalnya soal kekhawatiran adanya pembatasan selera pemberitaan di media daring atau ketakutan publisher rights hanya akan menguntungkan media media konvensional yang sudah mapan saja, sementara ratusan media kecil akan tersisihkan oleh publisher rights.

Benarkah? Selanjutnya tinggal 11 orang anggota komite yang telah diamanatkan perpres untuk menggodok lebih lanjut. Sesuai aturan, mereka haruslah perwakilan Dewan Pers, kementerian, dan pakar yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital ataupun perusahaan pers. Tokoh-tokoh yang saya kira harus berintegritas dan kredibel, orang orang yang memahami dunia digital, media massa dan bisnis media di era digital.

Jika masa transisi 6 bulan berjalan lancar, negosiasi –baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif berjalan mulus— kolaborasi bisnis dengan kesadaran bersama, egaliter, setara akan tercipta. Dari sini transformasi bisnis yang lebih sehat akan terjadi, ketika konten dan teknologi distribusi konten bersenyawa akan melahirkan benefit, berupa trafik, popularitas, pendapatan iklan dan tentu saja data pengguna.

Hanya, sekali lagi, kita tak boleh terlampau besar bergantung pada platform digital. Ini agar kita tak bermental menyalahkan pihak lain jika ternyata bisnis media kita tak berjalan dengan semestinya. Jangan bersikap buruk muka, google dkk dipecah.  

Publisher harus terus-menerus berinovasi, terutama  mencari bentuk-bentuk baru pendistribusian konten, model berinteraksi dengan khalayak dan pola pola monetisasi konten yang baru. Hukum adaptasi dan inovasi mesti tak pernah berhenti, jika tak ingin punah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan ekologi konsumsi media harus diantisipasi. Jangan sedikit sedikit menyalahkan disrupsi media dan beroperasi platform digital, jangan jangan kelemahan kita bukan pada aras distribusi dan monetisasi konten, tetapi pada ketidakmampuan pengelola media untuk bertransformasi.

Demikian, setelah pemilu 2024 usai, agaknya kita semua mesti kembali ke rumah-rumah profesi kita masing-masing, menambal dan memperbaiki bolong-bolong tembok dan atapnya. Kita mesti menyiangi gulma dan rumputnya yang mungkin sudah lebat di halaman, dan dalam konteks ini publisher rights saya kira adalah angin segar bagi ekosistem media di Indonesia. (Ecep Suwardaniyasa Muslimin)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) meminta keluarga datang ke rumah sakit. Hal itu usai menyelamatkan 2 anak muda yang kecelakaan di Lembang, Bandung Barat.
Lensa Berbicara: Ribuan Guru Madrasah Geruduk DPR, Tuntut Kesejahteraan

Lensa Berbicara: Ribuan Guru Madrasah Geruduk DPR, Tuntut Kesejahteraan

Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (20/5). 
Sarwendah Geram Difitnah Lakukan Pesugihan, Ternyata Begini Pernyataan Juru Kunci Gunung Kawi yang Viral

Sarwendah Geram Difitnah Lakukan Pesugihan, Ternyata Begini Pernyataan Juru Kunci Gunung Kawi yang Viral

Sarwendah tegas menepis semua tudingan mengenai pesugihan di Gunung Kawi. Bahkan isu tersebut dinilai telah menjadi fitnah yang dapat merugikan nama baiknya
Polda Metro Jaya Ringkus Enam Begal Bersajam, Salah Satunya yang Rampas Handphone Bocah Perekam Bus

Polda Metro Jaya Ringkus Enam Begal Bersajam, Salah Satunya yang Rampas Handphone Bocah Perekam Bus

Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku begal yang beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Anindya Bakrie ke Anggota KIGC: Selaraskan Upaya Kadin Bermitra Strategis dengan Pemerintah

Anindya Bakrie ke Anggota KIGC: Selaraskan Upaya Kadin Bermitra Strategis dengan Pemerintah

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie meminta agar para anggota Kadin Indonesia Golf Club (KIGC) dapat menyelaraskan upaya Kadin bermitra strategis dengan pemerintah.
Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya

Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya

Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin mengungkap reaksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas namanya dicatut oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Trending

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali membuat kecurigaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terang benderang soal Ririn Rifanto sebut 4 nama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Guna memperkuat penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Jambon, Jawa Timur, Rabu (20/5). 
Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik.
Anindya Bakrie ke Anggota KIGC: Selaraskan Upaya Kadin Bermitra Strategis dengan Pemerintah

Anindya Bakrie ke Anggota KIGC: Selaraskan Upaya Kadin Bermitra Strategis dengan Pemerintah

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie meminta agar para anggota Kadin Indonesia Golf Club (KIGC) dapat menyelaraskan upaya Kadin bermitra strategis dengan pemerintah.
Timwas Haji DPR RI Tinjau Hotel Al-Hidayah Mekkah, Pastikan Pelayanan Konsumsi 4.000 Jemaah Aman dan Memuaskan

Timwas Haji DPR RI Tinjau Hotel Al-Hidayah Mekkah, Pastikan Pelayanan Konsumsi 4.000 Jemaah Aman dan Memuaskan

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI terus bergerak untuk menjamin kenyamanan serta kelayakan fasilitas yang dibutuhkan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram Inisial ZNM Terkait Gas N2O Ilegal Whip Pink

Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram Inisial ZNM Terkait Gas N2O Ilegal Whip Pink

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram wanita berinisial NZM terkait penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal Whip Pink, pada Jumat (22/5) mendatang.
RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan pembagian dividen kepada para pemegang saham dengan nilai Rp1,1 triliun atau setara dengan 31 persen laba bersih Tahun Buku 2025.
Selengkapnya

Viral