Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menaikkan status AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus Penganiayaan oleh Mario dandy Satriyo (20) terhadap D, di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut Retno Listyarti, mantan Komisioner KPAI dan Pemerhati Anak, istilah yang digunakan seperti anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang berkonflik dengan hukum digunakan untuk membedakan antara pelaku tindak pidana usia dewasa dan anak-anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, definisi anak berkonflik dengan hukum adalah ketika sang anak menjadi pelaku. Sedangkan istilah anak yang berhadapan dengan hukum disebutkan jika anak menjadi saksi atau korban.
“Ketika Si A ini masih berstatus sebagai saksi kan dia disebut berhadapan dengan hukum. Tapi begitu dia dinaikkan statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum maka sudah berubah karena dia dianggap sebagai dia juga sebagai pelaku,” tutur Retno dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, perlakuan untuk anak yang berkonflik dengan hukum berbeda dengan dewasa.
“Jadi dimulai dari sistem pemeriksaan di kepolisian itu perlakuannya saja sudah beda. Anak-anak ini kalaupun ditahan, tidak boleh dicampur juga dengan orang dewasa. Ditahan aja apalagi di ketika misalnya dia mendapatkan hukuman penjara. Dia juga harus dipisahkan dari orang dewasa,” ucap Retno.
Menurut Retno, bagi anak yang berkonflik dengan hukum ada penerapan restorative justice dengan tujuan menghindarkan anak dari penjara.
Namun, jika si anak memungkinkan ditahan atau dipenjara, maka harus dipenjara di lapas anak.
Selain itu, hak-hak anak pun harus tetap terpenuhi termasuk hak pendidikan.
Retno pun menjelaskan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, tidak diterapkan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Maksimal hukuman penjara untuk anak adalah 10 tahun. (awy)