Zainal Arifin: Pelanggaran Etik Jelas, Tinggal Gradasi Hukuman
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didesak memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman secara tidak hormat berkaitan dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dinilai syarat konflik kepentingan.
Namun sejumlah pakar hukum tata negara mengaku, tak berani menilai ada konflik kepentingan karena Gibran Rakabuming Raka bukan menjadi pihak pemohon.
Seperti yang dinyatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, Pelanggaran etik sudah bisa jelas terlihat dan putusan dipastikan akan memuat.
Hal tersebut tinggal bagaimana gradasi hukuman yang akan diberikan pada kesembilan hakim tersebut.
“Apakah ada hakim melakukan pelanggaran, saya kira jelas ya ada, tidak bisa di dielakkan ya, misalnya Anwar Usman yang jelas-jelas konflik kepentingan,” jelasnya.
“Saya kira konflik kepentingannya ini mudah sekali untuk kita endus, ini bukan hanya soalan permohonan, tapi ini bagaimana ia di awalnya mengatakan tidak mau menyidangkan karena konflik kepentingan, lalu tiba-tiba masuk menyidangkan,” tambahnya.
Maka dari itu, sangat mudah mengatakan bahwa pelanggarannya pasti ada, hanya gradasi siapa yang terkena pelanggaran.
Seperti diketahui, terdapat tiga jenis peringatan yaitu teguran tertulis hingga yang paling tinggi yaitu pemberhentian. (ayu)