Bekasi, tvOnenews.com - Pemuda bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) yang menganiaya ibu kandungnya sendiri di Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Irigasi Tertia RT 007/011 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Anak aniaya ibu di Bekasi pelaku sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Diketahui penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) pukul 12.30 WIB.
Saat itu korban yang merupakan ibu kandung dan tersangka anak kandung tengah berada di teras rumah (TKP) dengan posisi korban sedang berdiri di belakang pagar rumah.
Tersangka duduk di sebuah bangku depan rumah dan meminta ibunya untuk meminjam motor ke tetangga untuk digunakan.
Setelah itu, tersangka mengambil sebuah sandal dan digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali hingga terjatuh.
Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan. Korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah ke arah samping rumah.
Selanjutnya tersangka berjalan ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur dan menuju teras rumah menunjukan pisau ke arah korban.
Tersangka dibawa ke Polsek Rawalumbu. Kemudian anggota Polsek Rawalumbu mendampingi korban beserta saksi untuk menyerahkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.