Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini. Majelis hakim menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Hakim juga memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tetap dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum, sehingga tidak ada alasan menghentikan proses persidangan pada tahap awal.
Sebelumnya, dalam nota keberatan, Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari hasil dugaan korupsi tersebut.
Ia mengaku terkejut karena transaksi korporasi yang disebutkan dalam dakwaan dinilai berlangsung terbuka dan terdokumentasi.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.
Dengan ditolaknya eksepsi, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa penuntut umum.