Desember 2020 lalu, PBB menurunkan status
Ganja dari golongan narkoba paling berbahaya menjadi substansi adiktif yang berpotensi disalahgunakan. Indonesia sendiri masih mempertahankan sikap tegas terhadap semua jenis narkoba meskipun ada penggolongan baru. Namun, penggolongan baru yang dilakukan oleh PBB memungkinkan Indonesia membuka kesempatan untuk penelitian dan penggunaan medis.