Uu cipta kerja atau
Omnibus law diputus
Mahkamah konstitusi (MK) melanggar konstitusi karena cacat prosedural. MK pun memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki. Meski banyak pihak yang menilai bahwa putusan ini ambigu, namun Presiden Joko Widodo menyatakan UU Ciptaker ini tetap berlaku demi menjaga iklim investasi di Indonesia.