< p>Semarang, Jawa Tengah - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang difasilitiasi oleh Pemerintah.
Dalam perkara ini, kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SR alias JN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pria berusia 45 tahun itu sudah menjalankan aksinya sejak bulan Oktober tahun 2021 dengan total omzet mencapai ratusan juta rupiah.
"Dijual dengan harga non-subsidi. Jadi keuntungan bisa dua kali lipat dari harga subsidi dengan omzet perbulan mencapai Rp40 juta," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat rilis kasus di kantornya, Selasa (22/2/2022).
Johanson menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan mengalihkan atau penyuntikan gas dari subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi seberat 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kegiatan melanggar hukum itu dilakukan di Dusun Mendungsari RT 5 RW 3, Desa Bulurejo Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Mendapat laporan tersebut, lalu pada Rabu (16/2/2022) kepolisian melakukan pemeriksaan dan benar ada kegiatan penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi.
Load more