GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Amplop Kondangan Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Resmi Dirjen Pajak

Dirjen Pajak membantah kabar amplop hajatan akan dikenai pajak. Penjelasan lengkap soal ketentuan pemberian uang dan pengecualian dalam UU PPh.
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:39 WIB
Ilustrasi Upacara Pernikahan Adat Jawa
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com — Kabar soal amplop kondangan dikenai pajak mendadak menjadi perbincangan hangat publik. Isu tersebut menyebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintah akan menarik pajak dari setiap sumbangan atau pemberian yang diterima dalam acara pernikahan, khitanan, hingga hajatan keluarga.

Pemicunya berasal dari pernyataan Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan Danantara di Gedung DPR, Rabu (23/7/2025). Dalam forum itu, Mufti mengkritik kebijakan fiskal yang dinilai semakin membebani rakyat kecil di tengah upaya negara menambal defisit akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, TikTok, Tokopedia, semua dipajaki. Influencer juga kena pajak. Bahkan kami dengar, dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujar Mufti di hadapan peserta rapat.

Pernyataan tersebut sontak menyulut reaksi. Banyak yang bertanya-tanya: Benarkah uang sumbangan pernikahan akan dikenai pajak?

Dirjen Pajak Klarifikasi: Tidak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan

Tak butuh waktu lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan klarifikasi resmi. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, lembaga tersebut menegaskan tidak pernah ada kebijakan yang mewajibkan pajak atas amplop hajatan.

“Isu ini timbul kemungkinan besar karena salah paham terhadap prinsip umum perpajakan. Tidak ada pemungutan pajak langsung atas amplop pernikahan atau sumbangan hajatan,” tegas Rosmauli.

Ia menjelaskan, secara prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak. Namun, terdapat pengecualian penting, yakni:

  • Bila pemberian bersifat pribadi

  • Tidak rutin

  • Tidak berkaitan dengan hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan bisnis

Maka, pemberian tersebut tidak dikenai pajak.

Hadiah Pernikahan Termasuk Hibah, Tidak Kena Pajak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hadiah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan saat pernikahan atau acara keluarga tergolong sebagai hibah, yang menurut UU PPh dikecualikan dari objek pajak bila:

  • Dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis atau pekerjaan

  • Dilakukan antar keluarga, khususnya dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya dari orang tua ke anak)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Janji Kucurkan Dana hingga Rp9 Miliar, Minta Spesifikasi Museum Pajajaran Bogor Disempurnakan

KDM Janji Kucurkan Dana hingga Rp9 Miliar, Minta Spesifikasi Museum Pajajaran Bogor Disempurnakan

KDM mengungkapkan adanya rencana alokasi anggaran sebesar Rp9 miliar untuk menyempurnakan fasilitas penyimpanan benda bersejarah di Museum Pajajaran Kota Bogor.
Dinkes DKI Temukan Banyak Faktor Penyebab Keracunan MBG di Pulogebang, Salah Satunya Menu Dimasak Terlalu Dini

Dinkes DKI Temukan Banyak Faktor Penyebab Keracunan MBG di Pulogebang, Salah Satunya Menu Dimasak Terlalu Dini

Ani menyebut keracunan juga disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya, jarak menu tersebut dimasak dengan dikonsumsi terlalu lama.
Harga Emas UBS dan Galeri24 Tumbang, Antam Masih Bertahan di Level Tinggi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Tumbang, Antam Masih Bertahan di Level Tinggi

Berikut rincian harga emas hari ini di Pegadaian pada Jumat 15 Mei 2026
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jakbar

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jakbar

Kepolisian menetapkan lima tersangka kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Persebaya dan Arema FC Siap Tampil Demi Poin Penuh

Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Persebaya dan Arema FC Siap Tampil Demi Poin Penuh

Persaingan Super League musim 2025/2026 semakin memanas memasuki pekan akhir. Dua tim Jawa Timur, Persebaya dan Arema FC tampil hari ini, Jumat (15/05/2026).
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp5,6 Triliun oleh Jaksa

Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp5,6 Triliun oleh Jaksa

Mantan Menbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Trending

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak disambut hangat oleh Sekda Kalbar dan IKASMANSA Pontianak, mereka mendukung penuh keputusan sekolah.
Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Utas akun media sosial Threads @zvanniisygg mengaku sebagai keluarga Josepha Alexandra, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar viral.
Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Setelah menyatakan mundur dari perlombaan ulang babak final Lomba Cerdas Cermat dari MPR RI, SMAN 1 Pontianak mengenang masa kemenangannya pada tahun 2025.
Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

SMAN 1 Pontianak resmi tolak lomba ulang final LCC Empat Pilar MPR Kalbar 2026. Warganet beri pujian, terutama untuk pernyataan poin 5 dan 6.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT